Pemkab Garut Terbitkan Kepbup Status Tanggap Darurat Bencana

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Minggu, 17 Juli 2022
Dibaca: 242

Pemkab Garut Terbitkan Kepbup  Status Tanggap Darurat Bencana

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jum'at (15/07/2022) ini. Dari 14 kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan  Kecamatan Singajaya. 

Adapun 14 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.

Dalam Kepbup yang ditandatangani  Bupati Garut, Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Sementara itu, berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar