Pemkab Garut akan Berikan Bantuan Sosial Bagi Pegawai Hotel dan Restoran

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Kamis, 22 Juli 2021
Dibaca: 424

GARUT, Tarogong Kaler - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan audiensi atau pertemuan dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (22/7/2021).

Dalam pertemuan ini PHRI Garut mengajukan beberapa hal, dua diantaranya yang pertama mengenai stimulus dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik, sementara yang kedua adalah bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.

Mengenai hal tersebut, Bupati Garut memberikan tanggapan bahwa yang berkaitan dengan dispensasi PBB pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu," ujar Bupati Garut.

Sementara yang berkaitan dengan bantuan sosial, lanjut Rudy, pihaknya akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 250 ribu bagi pegawai hotel dan resto yang memiliki gaji dibawah Upah Minimum Kerja (UMK). "(Selanjutnya) Menyangkut mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," lanjutnya. Meskipun begitu, pihaknya hanya akan memberikan bantuan bagi para pegawai yang aktif dan terdaftar dari PHRI Garut.

Terkait dengan penaikan bendera putih yang dilakukan oleh PHRI, Bupati Garut menilai bahwa pesan yang ingin disampaikan oleh pihak PHRI Garut efektif dan bahkan sampai kepada Pemerintah Pusat.




Komentar
Isi Komentar