Pemkab Garut Terbitkan SE terkait Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Idulfitri
GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor 700.1.2.2/2320/Insp, tanggal 11 April 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan itu, berisi beberapa hal salah satunya mengenai Pemkab Garut yang melarang penerimaan, pemberian, permintaan, dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya).
Selain itu, dalam edaran tersebut pejabat/pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila terdapat peristiwa penolakan gratifikasi dan terdapat penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, menambakan jika gratifikasi atau pemberian yang biasa diberikan pada salah satu pihak ke pihak lain ini, sebetulnya di Kabupaten Garut telah disediakan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)nya, dan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi menurut saya ini harus menjadi suatu pikiran kita bersama, dan dibiasakan barangkali dalam berbagai pelaksana kegiatan, pekerjaan, yang berhubungan dengan pihak lain untuk tidak menerima hal yang sifatnya gratifikasi karena itu akan menjadi hal yang mengikat pada diri kita untuk bisa bertindak tegas dan lainnya akan terhalang dengan kondisi-kondisi tersebut, kira-kira seperti itu," ujar Dadang ketika ketika ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (14/04/2023).
Ia mengungkapkan jika tujuan hadirnya SE ini untuk melakukan pengendalian dan menciptakan birokrasi yang memiliki integritas. Terlebih, Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu telah mencanangkan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Garut.
"Jadi zona-zona yang memiliki integritas itu jadi zona integritasnya terbangun, terus situasi kedisiplinan, kejujurannya juga terbangun dengan demikian lahirlah suatu birokrasi yang melayani nya secara ikhlas tanpa pandang pada hal yang berkaitan dengan pemberian dalam bentuk apakah itu barang-barang dan lain-lainnya, sehingga pelayanan menjadi tidak sehat atau sakit kalau saya pikir seperti itu," ungkapnya.
Melalui SE ini semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi, sehingga dengan adanya pelaporan-pelaporan ini bisa semakin terbuka dan transparan.
"Di sini di Inspektorat sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi ini bisa melaporkan ke sini, ataupun kalau mau langsung ke pusat , ke KPK ini ada aplikasi yang diberi nama GOL (Gratifikasi online),"tuturnya.
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan dan barangkali dan berharap kedepan akan menjadi suatu atau kondisi birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, ketika diwawancara oleh Tim Diskominfo Garut di Kantornya, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (14/04/2023). (Foto & Desain Grafis : Anggana Mulia Karsa Kurniawan/Diskominfo Garut)
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Yanyan Agus Supianto