KPP Pratama Kabupaten Garut Ajak Masyarakat Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 08 Desember 2023
Dibaca: 48

KPP Pratama Kabupaten Garut Ajak Masyarakat Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

GARUT, Tarogong Kidul - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu. Hal itu disampaikan Asisten Penyuluh Penyelia KPP Pratama Kabupaten Garut, Linda Handiani, menjadi nata sumber pada acara Talkshow FOKUS Vol.30 Radio Intan Streaming, Kamis (7/12/2023)

Dalam keterangannya, Linda menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif. 

"Untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret, untuk wajib pajak badan paling lambatnya April 30 April gitu setiap tahunnya," ucapnya.

Linda menegaskan, pelaporan tidak hanya sebatas pendapatan, melainkan juga mencakup aspek harta, utang, dan daftar tanggungan keluarga. Bagi wajib pajak badan, laporan juga harus mencakup aspek usaha, pendapatan, dan beban-beban yang relevan dengan tahun tersebut.

"Sementara untuk yang wajib pajak badan itu harus melaporkan juga terkait dengan usahanya, dengan pendapatan, beban-bebannya di tahun tersebut itu memang wajib dilaporkan," katanya.

Linda mengingatkan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Garut untuk segera melaporkan SPT tahunan yang sudah dekat, mulai dari Januari hingga Maret untuk orang pribadi, atau sampai dengan 30 April untuk suatu badan atau lembaga.

"Silahkan lakukan pelaporan lebih cepat, lebih nyaman, apabila ada kesulitan dalam melakukan pelaporan, silahkan bisa menghubungi saluran-saluran komunikasi kami, atau bisa datang langsung ke KPP Pratama Garut," tandasnya.

Caption :

Asisten Penyuluh Penyelia KPP Pratama Kabupaten Garut, Linda Handiani (kiri) saat diwawancarai usai pelaksanaan Talkshow FOKUS Vol.30 yang dipandu oleh host Kang Ebeng di Studio Radio Intan, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (7/12/2023). (Foto: Ihsan Tadris/ Anggana Mulia/ Diskominfo Garut)

Penulis : Nindi Nurdiyanti 

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar