Kabupaten Garut Masih Tertahan di Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 14 Maret 2022

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 08 Maret 2022
Dibaca: 635

Kabupaten Garut Masih Tertahan di Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 14 Maret 2022

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 14 Maret 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut masih bertahan di Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Ada beberapa indikator penurunan level kabupaten/kota salah satunya yaitu ketentuan  vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Pada PPKM Level 3 ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 3797 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/786/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.


Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar