Empat Pelanggar Kembali Ikuti Sidang Tipiring Penegakan Hukum di Masa PPKM Darurat

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 16 Juli 2021
Dibaca: 523

GARUT, Tarogong Kidul - Empat pelanggar kembali mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait penegakkan hukum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dilaksanakan di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (15/7/2021).

Dalam sidang tipiring tersebut, ke empat pelanggar diberikan sanksi berupa denda dari yang terendah yaitu 100 ribu rupiah, hingga yang tertinggi yaitu 200 ribu rupiah. Pelanggar pun memiliki latar belakang yang berbeda-beda dari mulai pemilik toko oleh-oleh, gerai seluler, sampai pemilik kedai kopi.

Ke empat pelanggar didakwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman,  Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.




Komentar
Isi Komentar