Di Tengah Momentum Hari Jadi ke - 209, Kabupaten Garut Tertahan Di Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 15 Pebruari 2022
Dibaca: 439

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 21 Februari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Ditengah momentum Hari Jadi Garut (HJG) ke 209 tahun ini, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 2 PPKM Jawa - Bali bersama dengan 8 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1.899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/523/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Kabupaten Garut sendiri sepekan kemarin mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 cukup signifikan, hal ini terlihat dari leveling dan zona kewaspadaan Covid-19 menurut desa periode 7 sampai dengan 13 Februari 2022 di Kabupaten Garut dengan adanya 16 desa yang berada di zona merah.

16 desa zona merah tersebut tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Garut Kota dengan 4 kelurahan berada di zona merah, Kecamatan Karangpawitan dengan 2 desa berada di zona merah, Kecamatan Pangatikan dengan 1 desa berada di zona merah, Kecamatan Tarogong Kaler dengan 2 desa/kelurahan berada di zona merah, Kecamatan Tarogong Kidul dengan 5 desa/kelurahan berada di zona merah, Kecamatan Kersamanah dengan 1 desa berada di zona merah, dan Kecamatan Cibalong dengan 1 desa berada di zona merah.




Komentar
Isi Komentar