Selama Bulan Suci Ramadhan Jam Kerja ASN di Kabupaten Garut Alami Perubahan

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 13 April 2021
Dibaca: 354

GARUT – Selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriyah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahaan Garut alami perubahan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijiriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan Garut, bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Garut yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, minimal 32.50 jam per minggu,” berikut tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangi secara langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Dalam Surat Edaran ini juga, disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, dimulai pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan di hari Jum’at jam pulang lebih lambat 30 menit.

Sementara itu, jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00 – 14.00 dari hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu, sedangkan di hari Jum’at jam pulang lebih lambat 30 menit.




Komentar
Isi Komentar