PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Kabupaten Garut Masih Tetap Berada Di Level 2

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Rabu, 15 September 2021
Dibaca: 341

GARUT - Pemerinta Pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kabupaten Garut berada di Level 2 ada masa perpanjangan PPKM bersama dengan 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat, yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, secara keseluruhan hampir tidak ada kebijakan yang berubah signifikan dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 20 September ini.

Namun, ada salah satu kebijakan baru dalam masa perpanjangan kali ini, yakni Bioskop boleh beroperasi, meski  dengan beberapa ketentuan, yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakulan skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun demikian,  pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, Bupati Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2878/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau _Work From _ (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen, serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.




Komentar
Isi Komentar