Marak Pinjol Ilegal di Tengah Masyarakat, OJK Imbau Gunakan Jasa Fintech Lending Berizin

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Minggu, 06 Juni 2021
Dibaca: 472

GARUT, Samarang -- Kian maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat hingga banyak para nasabah mengalami teror dan intimidasi, disebabkan minin pengetahuan dan ketidakmampuan para nasabah membayar kewajiban berupa angsuran pinjaman.

Acara Media Gathering dengan tema Integritas dan Netralitas media dalam Rangka Mengawal Perekonomian Bangsa di Kampung Sampireun, Kecamatan Samarang, Sabtu (5/6/2021) petang yang digagas Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, di Kampung Sampireun, Kecamatan Samarang, Sabtu (5/6/2021), diikuti para awak media dan pegawai pemkab/pemkot yang bertugas di wilayah priangan timur.

Beberapa peserta mengemukakan kasus pinjol yang beredar luas di masyarakat kian meresahkan. Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, menyatakan, kasus seperti ini, khususnya di wilayah priangan timur, kini masih menjadi perhatian OJK Tasikmalaya.

Sepanjang tahun 2020, wilayah kerja OJK Tasikmalaya sendiri, tercatat 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol. “Ada sekitar 91 laporan yang masuk mengenai pinjol, itu data tiga bulan terakhir yang masuk baik melalui datang langsung atau melalui surat,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana.

Selain potensi kejahatan, OJK  mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar. "Untuk itu OJK mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat. Dengan Fee-yang sangat tinggi, misal pinjam Rp 1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu, Selain bunga dan dendanya tinggi, fintech illegal juga selalu meminta kontak HP nasabah bisa diakses," pungkasnya.




Komentar
Isi Komentar