Bupati Garut Soroti Timpangnya Pajak Restoran di Kabupaten Garut

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Rabu, 02 Juni 2021
Dibaca: 435

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan infromasi terkait pembayaran pajak di restoran yang berada di wilayah Kabupaten Garut dalam apel gabungan terbatas yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (31/5/2021).

Bupati Garut menyampaikan dalam sambutannya bahwa pendataan dari pendapatan asli daerah itu sangatlah penting. “Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) banyak dimutasi hari ini, karena kita berharap pada pendapatan asli daerah, pendataan itu adalah penting, penagihan itu adalah penting. Kalau bisa diumumkan wajib pajak memberikan pajaknya berapa itu pasti ada persoalan hukum yang akan terjadi,” tuturnya.

Ia menerangkan, ada restoran di Kabupaten Garut yang hanya membayar pajak sebanyak 200 ribu perhari atau 6 juta perbulan. “Karena saya lihat ada restoran yang mobilnya banyak dan sebagainya bayarnya hanya 200 ribu perhari atau hanya 6 juta per bulan. Sedangkan Kentucky (fried chicken) itu 89 juta (rupiah), sedangkan restoran ini hanya 6 juta. Ada restoran gede hanya 3 juta sebulan, Kentucky atau Solaria atau Richeese aja hampir 38 juta,” terangnya.

Menurut Bupati, ini merupakan suatu ketidakadilan, karena setiap restoran diwajibkan untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kita mendapatkan suatu ketidakadilan karena mereka wajib pajak pungut, mereka memungut dari masyarakat tidak disetorkan ke kita pidanakan. Karena kita menggunakan uang itu dengan benar,” ucapnya.

Ia akan melakukan langkah-langkah untuk mengatasi ketidakadilan dalam pembayaran pajak, sehingga pendapatan daerah bisa menjadi naik dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam MCP (Monitoring Control for Prevention) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). “Tentu saya berharap di pendapatan ini tidak main-main lagi, dan kita akan melakukan langkah-langkah konkret di dalam rangka membuat kebijakan supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebagaimana diamanatkan dalam MCP KPK, akuntabel dan tentu berkeadilan,” pungkasnya.




Komentar
Isi Komentar