Kukang, Hewan Dilindungi yang Berhasil Dievakuasi Disdamkar Garut

By: Dinas Pemadam Kebakaran
Selasa, 05 Juli 2022
Dibaca: 690

Garut. Cibatu. Senin (04/07/2022). Seekor hewan yang dilindungi, Kukang berhasil diamankan petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I Bl Limbangan sekitar pukul 20.00 WIB.

Seorang warga melaporkan adanya hewan Kukang yang berada di belakang halamannya di Kp. Jati Jajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Mendapati laporan ini, petugas langsung meluncur ke lokasi.




Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengevakuasi Kukang tersebut dan mengamankannya dalam sebuah kandang. Nantinya, hewan ini akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Garut untuk dilepasliarkan ke habitatnya.




Kepala Seksi Pelayanan Penyelamatan Non Kebakaran, Yuli Yuliani mengungkapkan bahwa hewan ini termasuk ke dalam kategori hewan yang dilindungi.

"Penemuan hewan yang dilindungi termasuk kejadian langka yang dilakukan Disdamkar, seperti halnya evakuasi Kukang ini. Nantinya Kami akan bekerjasama dengan BBKSDA agar hewan ini dapat dirilis ke alam liar sesuai dengan habitatnya". Ungkapnya.


Penulis : Rendra Pranata / Disdamkar


Penanggungjawab :

Kepala Seksi Pelayanan Penyelamatan Non Kebakaran

Yuli Yuliani, SE.

0811 2330 057





Komentar
Isi Komentar