Kepala BK Perdag Kemendag RI Tinjau Harga Minyakita di Garut
GARUT, Tarogong Kidul - Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Rusmin Amin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, melakukan pengecekan harga Minyakita di Pasar Guntur Ciawitali Garut, Jum'at (17/1/2025).
Peninjauan ini juga turut dihadiri oleh tim dari Direktorat Tertib Niaga hingga Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ricky R Darajat.
Kepala BK Perdag Kemendag RI, Rusmin Amin, menyampaikan, peninjauan Minyakita tak lepas dari beredarnya informasi di media terkait harga Minyakita yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp15.700.
Ia pun menilai berdasarkan hasil pantauan pihaknya di Pasar Ciawitali Garut, beberapa pedagang memang menjual di atas HET.
"Ternyata memang di lapangan terjadi tinggi di atas HET karena memang rantainya terlalu banyak terutama dari pengecer, karena kalau kita dari sisi lihat aturan, bahwa harga itu sudah ditetapkan di D1 berapa, D2 berapa, di pengecer itu kan 14.500 ya, lalu ke konsumen itu 15.700, tapi pada kenyataannya si pengecer sendiri sudah menerima harga di atas Rp16.000 malah, jadi pasti ke bawahnya akan tinggi," ujar Rusmin.
Rusmin mengungkapkan hasil peninjauan harga di Pasar Guntur Ciawitali Garut ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya, karena menurutnya hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Garut saja, akan tetapi terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Ia pun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang selalu aktif untuk memantau harga bahan pokok penting (Bapokting) di Kabupaten Garut.
"Intinya kami sih, melihat bahwa selama ini yang namanya kenaikan harga di pasar ini kami di Kementerian Perdagangan belum mendapatkan istilahnya aduan dari masyarakat bahwa harga itu tinggi, mungkin penyebabnya karena ketersediaan barang cukup. Tapi kami sih menghimbau kepada masyarakat, kan Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertingginya berapa, nah itu kalau memang ini (keberatan) bisa diadukan ke pemerintah kabupaten atau ke dinas perdagangan. Ini sebetulnya yang kami tunggu di masyarakat, karena bagaimana pun juga raja itu ya konsumennya seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, pihaknya berterima kasih kepada Kemendag RI yang sudah melakukan survei langsung ke lokasi.
Ia mengatakan jika dari sisi regulasi pemerintah pusat sudah menerapkan harga yang berpihak kepada masyarakat, akan tetapi di lapangan terjadi perubahan harga.
"Sehingga ya sudah hukum ekonomi saya kira ketika harga sudah dipatok di titik pemberangkatan awal, tentu dia gak mungkin dong (menjual) di bawah (harga beli), kita mengimbau apa yang disampaikan oleh beliau, mudah-mudahan nanti ketika ada aduan kami juga nanti akan sampaikan secara hierarkis mungkin ke Pemerintah Provinsi kemudian langsung ke Kementerian sehingga menjadi kebijakan," tutur Nurdin.
Sementara, salah seorang pedagang di Pasar Guntur Ciawitali Garut, Asep Subarjah (45), mengatakan, kunjungan pihak Kemendag RI ke kiosnya bertanya beberapa hal mulai dari suplai hingga harga Minyakita.
Ia memaparkan kiosnya menjual Minyakita dengan harga Rp17.500 per liter, dan jika membeli lebih dari 6 pcs maka harga per liternya menjadi Rp17.000.
Asep menerangkan jika ketersediaan Minyakita aman dan daya beli masyarakat pun masih antusias, akan tetapi harganya saja yang berbeda dengan HET.
"Harapan besarnya mah untuk rakyat semacam kita ya harga sesuai dengan apa yang dianjurkan pemerintah aja," tandasnya.
Caption :
Kepala BK Perdag Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Rusmin Amin, didampingi Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, melakukan pengecekan harga Minyakita di Pasar Guntur Ciawitali Garut, Jum'at (17/1/2025). (Foto : M. Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut).
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Ihsan Tadris Syifa