Kabupaten Garut Turun ke Level 2 di Masa Perpanjangan PPKM Jawa - Bali

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 24 Agustus 2021
Dibaca: 298

GARUT - Kabar gembira datang dari masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 30 Agustu 2021, yaitu Kabupaten Garut turun level menjadi Level 2.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.

Menindaklanjuti hal tersebut, khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut. 

Dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan Apel, Rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital.




Komentar
Isi Komentar