Di hari ketiga, sebanyak 84 petugas gabungan, terdiri dari Sat Sabhara Polres Garut, Dishub, Dinkes dan Satpol PP kembali melakukan pemeriksaan kepada para penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4), di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Garut.
Pelaksaanaan operasi ini, menurut Kasat Pol PP, Hendra S. Gumilar, Rabu (26/8/2020) bertujuan melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19. Petugas yang tersebar menghentikan para pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker kemudian mencatat dalam formulir yang telah disediakan petugas. Petugas juga membagikan masker, terutama mereka yang terjaring tidak memakai masker. Dari 2.615 kendaraan ( R2 2.210 kendaraan, R4 405 kendaraan) dan pejalan kaki sebanyak 917 orang yang melintasi kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, 79 orang (2,2%) pengendara dan pejalan kaki terkena sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.
Hendra mengimbau agar seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali. “Kalau seluruh lapisan masyarakat sudah disiplin protokol kesehatan, tentu kami tidak perlu melakukan penegakan hukum,” tegasnya.