Bupati Garut, Para Kepala Desa Mempunyai Kewajiban yang Sama Melayani Rakyat

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Senin, 13 Januari 2020
Dibaca: 714

Bupati Garut H. Ruddy Gunawan, Senin (13/1/2020), melantik 8 kepala desa hasil pilkades serentak 2019. Ditandai dengan sumpah dan janji, penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan  kepada masing-masing kepala desa yang dilantik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.02-DPMD/2020 sampai dengan Nomor 141/Kep.16-DPMD/2020, ke delapan kepala desa definitif itu adalah :

1. Ade Juanda, Kepala Desa Sukamaju, Kec. Kersamanah;

2. Yoga Supriadi, Kepala Desa Cimahi, Kec. Caringin;

3. Wahyu Irawan, Kepala Desa Sukatani, Kec. Cilawu;

4. Abud S, Kepala Desa Sinarjaya, Kec. Bungbulang;

5. Marpu Nandar Setiabudi, Kepala Desa Ciwangi, Kec. Bl. Limbangan;

6. Dadang Kusnadi, Desa Dunguswiru, Kec. Bl. Limbangan;

7. Ayat Hendrayana, Kepala Desa Tanjungjaya, Kec. Pakenjeng

8. Yusep Kirman, Kepala Desa Tanjungmulya, Kec. Pakenjeng.

Bupati Ruddy Gunawan, dalam kata sambutan mengatakan kepala desa tidak berbeda dengan Bupati Garut sebagai jabatan politis yang dipilih oleh rakyat, mempunyai kewajiban yang sama, yaitu melayani masyarakat. Apalagi menurutnya tingkat  kemiskinan di Kabupaten Garut masih di atas 8%, sehingga IPM Kabupaten  Garut masih bertengger di bawah rata-rata Jawa Barat.

Bupati mengingatkan, meski berbeda pilihan, para kades harus bisa melayani dengan baik tanpa memandang latar belakang.

"Selama berkarir maka berkaryalah Saudara agar saat berhenti Saudara dikenang," pungkasnya.




Komentar
Isi Komentar