Bupati Garut Ingatkan SKPD Tidak Intervensi ULP

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 19 Juli 2022
Dibaca: 162

Bupati Garut Ingatkan SKPD Tidak Intervensi ULP

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengingatkan, kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak mengintervensi Unit Layanan Pengadaan (ULP).  Dirinya  tidak akan sungkan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bilamana nantinya terdapat suatu tindakan permufakatan jahat dengan ULP.

“Tidak akan pernah bupati yang memberhentikan ULP bersama-sama, 16 orang. Tidak akan pernah ada di Indonesia, tapi itu dilakukan di Kabupaten Garut, karena saya selama 8 tahun tidak pernah ber-intervensi ULP, tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan ULP,” ungkapnya saat melantik 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertempat di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (18/07/2022).

Dalam pengantar sumpah jabatan, Bupati Garut berpesan kepada pegawai yang dilantik agar melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kalian adalah bagian yang akan memberikan dampak terhadap yang berhubungan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, untuk masalah pengadaan barang dan jasa, siapapun tidak boleh intervensi sesuai dengan Perpres 12 (tahun 2021),” ujarnya.

Rudi berharap, para pegawai yang dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Ia pun berjanji, bahwa penjabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang telah dikeluarkan tidak akan dimasukan kembali lagi ke ULP.

“Tentu saja saya berharap kalian cukup melaksanakan apa yang menjadi itu prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Saya ingatkan, kalian saya proses karena kalian dianggap mempunyai integritas,” tandasnya.

Keenam pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 821.2/Kep.743-BKD /2022/ Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Bupati Garut, Rudy Gunawan 


Bupati Garut, Rudy Gunawan melantik 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertempat di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (18/07/2022).

(Foto: Tim Diskominfo Garut)

------------------------

Penulis : Nindi Nurdiyanti & Denisa Rahayu

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar