Wujudkan Aksesibilitas bagi Disabilitas, PDA Garut Gelar Refreshment Penyedia Layanan Kerja
GARUT, Tarogong Kidul - Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Garut menyelenggarakan acara Refreshment Penyedia Layanan Kerja pada Selasa (26/6/2024) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen penyedia layanan kerja terkait hak dan aksesibilitas bagi pekerja disabilitas. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut.
Acara ini diharapkan dapat membuka peluang magang dan kerja bagi difabel serta memperkuat kolaborasi antar-stakeholder dalam meningkatkan aksesibilitas kerja bagi disabilitas.
Ketua PDA Garut, Eti Nurul Hayati, menegaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memahami pentingnya menyediakan layanan kerja yang ramah bagi disabilitas. Sebelum acara ini, PDA Garut telah mengadakan beberapa pelatihan untuk para difabel guna mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.
"Saat ini kami mengumpulkan beberapa perusahaan agar mereka dapat lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas yang telah kami latih. Kami juga telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja, dan beberapa difabel yang telah mengikuti pelatihan telah diterima bekerja di beberapa perusahaan," ujar Eti.
Sebanyak 25 perusahaan berpartisipasi dalam acara ini. Eti berharap kegiatan ini dapat menjembatani tenaga kerja difabel untuk mendapatkan layanan kerja yang lebih baik dan aksesibel.
"Kemudian ada juga untuk peluang magang, dan peluang kerja, jadi semuanya itu diharapkan dari yang hadir semua dapat mengakses alumni kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahany Eka Pratiwi, memberikan apresiasi tinggi kepada PDA Kabupaten Garut. Ia menyatakan bahwa kerja sama dengan PDA Garut telah berlangsung lama dan Disnakertrans akan terus mendukung inisiatif seperti ini.
Melalui acara ini, imbuhnya, perusahaan diingatkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mengharuskan mereka mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sebesar 1% dari seluruh jumlah tenaga kerja.
"Setidaknya mengingatkan dan memberikan pandangan kepada perusahaan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yaitu untuk mempekerjakan tenaga disabilitas menjadi tenaga kerja di perusahaannya," tutur Hany.
Hany juga menekankan pentingnya link and match antara perusahaan dengan tenaga kerja difabel, yang diharapkan dapat terjadi melalui acara ini.
"Dalam diskusi tadi, pihak sekolah bisa menyesuaikan keterampilan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan, jadi intinya adalah link and match vokasi pelatihan atau vokasi yang dibutuhkan oleh siswa," harapnya.
Kabid Vokasi KADIN Kabupaten Garut, Febbie A. Zam Zami, juga mengapresiasi inisiatif PDA Garut. Ia berharap ke depan, semua pihak termasuk SLB, yayasan pendidikan, pemerintah, dan organisasi masyarakat dapat bersinergi untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
"Karena memang ini merupakan kegiatan yang sangat bernilai sosial, tentu bagi kami bagi KADIN ini menjadi salah satu masukan dan salah satu insight baru bagaimana nanti dunia usaha, dunia kerja, itu mampu bersinergi, mampu mengadaptasi dan melibatkan kalangan-kalangan disabilitas untuk berwirausaha," katanya.
Caption :
Pelaksanaan acara Refreshment Penyedia Layanan Kerja, yang dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (26/6/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim & Nindi Nurdiyanti/Diskominfo Kab. Garut).
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Yanyan Agus Supianto