Warga Kadungora Terima Akte Kelahiran Secara Cuma-cuma

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Kamis, 05 April 2018
Dibaca: 888

Untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan akte kelahiran, KTP, dan kartu kerluarga (KK)  secara cuma-cuma sebanyak 1500 lembar untuk warga masyarakat kecamatan Kadungora.

Akte Kelahiran tersebut diberikan secara simbolis oleh wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, bertempat di kantor kecamatan Kadungora, Senin (05/01/2018).

Wakil Bupati Garut dalam sambutannya mengatakan, selama ini masyarakat Kita belum menyadari arti pentingnya memiliki surat Akta kelahiran, sebagai syarat utama mengurus administrasi baik itu untuk melanjutkan sekolah, melangsungkan pernikahan maupun untuk melamar pekerjaan," terangnya.

"Untuk itu, Pemerintah Daerah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi masyarakat," ungkapnya.

Dijelaskannya, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran harus memiliki surat nikah dari orang tua. Sebab, surat nikah merupakan syarat mutlak sebagai keabsahan akta kelahiran. Jika tidak ada surat nikah, maka Disdukcapil tidak berani untuk menerbitkannya.

"Untuk proses pembuatannya, wabup meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus akta kelahiran di Disdukcapil Pasalnya, prosesnya yang memakan waktu serta terkadang jaringan internet untuk koneksinya ke servernya sering gangguan," pungkasnya.

https://www.garutkab.go.id/skpd_news/disdukcapil-kabupaten-garut-bagikan-akte-kelahiran-secara-cuma-cuma




Komentar
Isi Komentar