PPPK JF Analis Kebijakan Dituntut Kemampuan Menulis dan Publikasi

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Kamis, 14 Desember 2023
Dibaca: 96

PPPK JF Analis Kebijakan Dituntut Kemampuan  Menulis dan Publikasi

GARUT, Tarogong Kidul - Para pemegang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), selain dituntut memiliki kemampuan analisis,  juga kemampuan menulis dan publikasi, pengetahuan tentang bidang pekerjaan dan juga kemampuan politis (political skill) 

"Kemampuan dimaksud meliputi konteks politik dalam hal ini dinamika politik dan budaya birokrasi, serta regulasi dan legislasi, komunikasi, serta membangun jejaring atau networking dan presentasi," kata Nani Rohaeni selaku JFAK  Ahli Madya Setda Kabupaten Garut, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Dalam memenuhi tugasnya, lanjut Nani,  Analis Kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada pada instansinya, terutama JF yang terkait dalam proses pembuatan kebijakan di antaranya JFAK bisa melakukan kolaborasi dengan perencana dengan tujuan agar nantinya program ataupun kegiatan ataupun dokumen perencanaan pembangunan lebih implementatif dan berbasis bukti.


Nani juga mengungkapkan, hasil analisis dan kajian JFAK bisa dituangkan dalam bentuk kedinasan seperti Telaahan Staf, Bahan Pidato, Memo Kebijakan, Laporan Diseminasi Kebijakan, Laporan Advokasi Kebijakan, Daftar Konsultasi dan hasil konsultasi. Hal penting dari hasil analisis itu dapat dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah seperti policy paper, policy brief, artikel kebijakan dan makalah.

Atas beberapa hal tersebut, ia berharap ke depan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JFAK yang baru dilantik 30 Oktober 2023 lalu, bisa difasilitasi oleh Pemkab Garut untuk meningkatkan kompetensinya.

"Seperti diadakan bimbingan teknis, diklat, seminar terkait analis kebijakan demi menunjang peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja PPPK JF Analis Kebijakan," tandasnya.

Usai dilantik 30 oktobetr lalu, 18 orang PPPK JFAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Kamis (23/11/2023), menggagas pertemuan melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) JFAK.

Mengambil tempat di Aula Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, FGD ini bertujuan memberikan pemahaman terkait dasar hukum yang mengatur JF Analisis Kebijakan dan memahami standar kompetensi yang harus dimiliki oleh JF AKA

"Mengingat jabatan fungsional ini merupakan salah satu jabatan yang dibutuhkan di Kabupaten Garut. Namun, belum ada pelatihan khusus terkait pengembangan kompetensi JFAK ini," ujar Nani yang saat itu didapuk sebagai narasumber utama.

JFAK sendiri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Tugas pokok dari JFAK, imbuh Nani, yaitu melaksanakan kajian dan analisis terkait kebijakan. JFAK juga harus memiliki kompetensi kemampuan analisis meliputi pengetahuan tentang substansi kebijakan publik, metode riset, teknik dan analisis kebijakan.

Caption :

Para PPPK JFAK melakukan FGD di Aula DLH Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023). (Foto : Neng Hertiawati/DLH Kab. Garut)

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim/Neng Hertiawati, S. IP - JF AK Ahli Pertama Dinas LH Kab. Garut 

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar