Pj Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Propemperda dan APBD 2025
GARUT, Tarogong Kidul - Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (26/11/2024).
Agenda rapat paripurna meliputi pembahasan sejumlah poin penting, di antaranya penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024, penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 dan tiga Raperda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024. Acara juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dan penyampaian pendapat akhir fraksi serta keputusan DPRD.
Dalam sambutannya, Barnas menekankan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, Propemperda disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta berfungsi sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah.
"Program pembentukan peraturan daerah merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan melalui kebijakan berbentuk peraturan daerah sebagai landasan yuridis," ujar Barnas.
Pj Bupati juga menyambut baik persetujuan DPRD Garut terkait 13 Raperda yang telah ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2025. Hal ini, kata Barnas, mencerminkan kepatuhan terhadap Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja.
“Kami memandang ini sebagai wujud perhatian besar DPRD dalam mendukung agenda pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain itu, Barnas menyampaikan bahwa pihak eksekutif menerima catatan penting dari DPRD yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk rapat kerja, panitia khusus, dan pandangan umum fraksi. Persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, satu Raperda prakarsa pemerintah daerah, dan satu Raperda prakarsa DPRD dinilai sebagai hasil dari kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
"Kesepahaman ini mengandung makna penting bagi proses implementasi keempat rancangan peraturan daerah setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah di masa mendatang," pungkas Barnas.
Caption :
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (26/11/2024).
(Foto : Deni Seftiana/ Diskominfo Kab. Garut)
Penulis : Nindi Nurdiyanti
Penyunting : Yanyan Agus Supianto