Menjelang perayaan Idul Adha tahun ini, penjual hewan kurban di Kabupaten Garut semakin bergairah meski dalam masa pandemi covid-19. Beberapa penjual musiman sejak sebulan terakhir ini telah gencar memasarkan hewannya di beberapa titik yang kerap menjadi sentra penjualan hewan ternak, terutama sapi dan domba. Meski demikian, Pemkab Garut telah mewanti-wanti masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan, baik dari sisi jaga jarak (physical distancing), penerapan higiene personal, maupun saat pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan higiene dan sanitasinya. "Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/32/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19), kegiatan kurban di Kabupaten Garut tahun 2020, perlu memberlakukan penyesuaian terhadap protokol Kesehatan serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, drh. Dyah Safitri, Kamis (30/07/2020).
Menurut Dyah, Diskannak Kabupaten Garut juga telah menyampaikan surat ke pimpinan dan beberapa instansi, MUI dan ormas Islam (NU, Muhammadiyah dan Persis), DKM Masjid Agung serta seluruh kecamatan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis), serta sosialisasi secara terbatas di masa pandemi covid-19 berkaitan dengan pengawasan kegiatan kurban1441 H (2020 M), terkait dengan menerapkan protokol kesehatan serta higiene sanitasi PAH (Pangan Asal Hewan) daging kurban yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal). “Kemarin (29/7) kami melakukan zoom meeting membahas Kajian Qurban Sehat di masa Pandemi dengan Daarut Tauhiid Kab. Garut,” ujarnya menambahkan.
Guna menjamin hewan kurban di Kabupaten Garut aman, pihaknya memastikan hewan kurban telah melalui pemeriksaan, termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan seperti, cuci tangan memakai sabun, memakai masker dan jaga jarak, serta pembagian masker bagi para penjual dan panitia kurban.
Dyah menyebutkan, hewan ternak yang telah diperiksa sampai tanggal 30 Juli 2020, dari 24 kecamatan, tercatat hewan besar sebanyak 6.938 ekor, hewan kecil (7.167 ekor), 564 ekor diantaranya 564 ekor dinilai kurang layak karena belum cukup umur untuk kurban, sedangkan 142 ekor lainnya tidak sehat. “Ternak yang telah diperiksa dan sehat diberi tanda ‘Kalung Sehat’ dan lapak penjualan diberi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yang ditandatangani dokter hewan berwenang di Kabupaten Garut. Sedangkan ternak yang tidak layak atau belum cukup umur atau sakit disarankan untuk tidak dijual sebagai ternak kurban. Inshaa Allah kami jamin hewan kurban di Kabupaten Garut Sehat,”ungkap Dyiah, didampingi Kasi Kesmavet, Ida.
Pihaknya juga mengharapkan dalam pelaksanaan Idul Adha nanti, masyarakat mematuhi dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid-19. “Mari bersama-sama melaksanakan Ibadah Kurban di masa pandemi ini dengan mengikuti syariah islam, dan ketentuan higiene sanitasi Pangan Asal Hewan yang ASUH dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut untuk kemaslahatan dan kemanfaatan bersama,” pungkasnya.