Pemkab Garut dan CDK Wilayah V Garut Mulai Diseminasikan Draft Akhir Dokumen IAD
GARUT, Garut Kota - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V Garut mulai mendiseminanasikan draft akhir Dokumen Pengembangan Wilayah Terpadu atau Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten Garut 2024-2045, yang dilaksanakan di Aula Citarum, Kantor CDK Wilayah V, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (31/12/2024).
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mendorong Pembangunan daerah khususnya berbasis kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang unggul, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyambut baik rencana pengembangan kawasan terpadu ini. Terlebih, imbuh Nurdin, pengalaman pihaknya dalam mengelola konflik tenurial di sektor kehutanan telah mendorong perlunya pendekatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Program Perhutanan Sosial terbukti efektif dalam memberikan akses dan aset lahan hutan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Ke depan, kami berharap program ini dapat terus diperluas dan dioptimalkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Garut," ujar Nurdin.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan yang saat ini sedang dirancang oleh Pemkab Garut dan CDK Wilayah V Garutakan menjadi jalan untuk memastikan hutan tidak menjadi sumber pemiskinan atau marginalisasi masyarakat, melainkan menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan dan membawa kemaslahatan yang lebih luas.
"Kami percaya, kolaborasi ini dapat menciptakan solusi yang seimbang antara pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Enik Ekowati, menuturkan, jika kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Garut dan CDK Wilayah V Garut mencerminkan kolaborasi nyata dan strategis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan masyarakat kelompok perhutanan.
Melalui program ini, imbuh Enik, semua pihak bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah yant berkelanjutan, dengan memadukan pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, Ia pun mengapresiasi atas tersusunnya dan pembahasan Draf Akhir IAD Kabupaten Garut, yang merupakan IAD ke-25 tingkat Nasional sekaligus IAD pertama di Provinsi Jawa Barat.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan, penyusunan IAD Kabupaten Garut didasarkan pada arahan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial.
Dengan tema pembangunan "Meningkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Garut", lanjut Didit, IAD Garut diarahkan untuk mendukung tata ruang berbasis agro yang didukung ekowisata dan mengembangkan perhutanan sosial (PS) sebagai pilar pelestarian hutan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pola agroforestri.
Didit pun mengungkapkan Masterplan IAD Garut 2025-2045 bertujuan untuk penguatan ekonomi lokal, keberlanjutan lingkungan, dan kolaborasi multipihak. Tak hanya itu, kata Didit, Masterplan IAD Garut disusun melalui proses partisipatif, meliputi identifikasi potensi dan lokasi seperti penetapan kawasan berbasis komoditas unggulan, seperti kopi di Cisurupan dan domba di Leles, strategi pengembangan melalui penyusunan rencana aksi tematik untuk mendukung agribisnis dan ekowisata, serta pemetaan dan fasilitasi yaitu kolaborasi dengan perguruan tinggi dan sektor swasta untuk inovasi produk dan akses pasar.
Rencananya, IAD di Kabupaten Garut akan terbagi dalam 4 tahap, yaitu 5 tahun pertama tahap fondasi dan fasilitasi, 5 tahun kedua tahap fasilitasi dan pemantapan, 5 tahun ketiga tahap pemantapan dan perwujudan, serta 5 tahun keempat tahap perwujudan dan keberlanjutan yang mancakup lingkup berbagai sektor kegiatan mulai dari peternakan, pemasaran, perdagangan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Memperkuat paparan IAD Garut, Kepala Subdirektorat Kelembagaan Usaha PS-PUPS, Nurfaizin, menyatakan, bahwa IAD Garut berkaitan erat dengan Asta Cita 2 yang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Apalagi perhutanan sosial menjadi program strategis dalam mendukung ketahana atau swasembada pangan nasional.
Lebih jauh Nurfaizin melihat, kelebihan IAD Garut dibandingkan IAD lainnya adalah durasi waktu yang diacunya hingga 20 tahun, sehingga ke depannya diharapkan dapat merancang Rencana Induk atau masterplan dari program ini. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi model pengelolaan terpadu yang dapat direplikasi di daerah lain. Dengan pendekatan kolaboratif, IAD Garut tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi juga aksi nyata untuk kemakmuran masyarakat dan kelestarian alam.
Caption : Pelaksanaan diseminasi draft akhir Dokumen Pengembangan Wilayah Terpadu atau Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten Garut 2024-2045, yang dilaksanakan di Aula Citarum, Kantor CDK Wilayah V, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (31/12/2024). (Foto : Dok. Bappeda Kab. Garut).
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim & Bappeda Kab. Garut
Penyunting : Ihsan Tadris Syifa