Optimalkan Penanganan Sampah, DLH Garut Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Jam Buang Sampah
GARUT, Tarogong Kidul - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terus gencar mengatasi timbulan sampah di lingkungan masyarakat. Kepala DLH, Jujun Juansyah, menyatakan bahwa selama bulan Ramadan lalu, terjadi peningkatan kebersihan di area perkotaan. Hal ini seiring dengan berkurangnya pola konsumsi masyarakat selama bulan puasa, sehingga memudahkan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Sehingga paginya kami cukup steril, cuman tidak banyak timbulan sampah baru, karena tadi, pola konsumsi yang berkurang tapi dari sisi jumlah tonase yang masuk ke TPA itu relatif sama dengan hari biasa," lanjut Jujun di kantornya, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (18/4/2024).
Jujun menjelaskan, meskipun terjadi peningkatan kebersihan, 6 hari sebelum Lebaran terjadi lonjakan jumlah sampah hingga 20%, meningkat dari 223 ton per hari menjadi 274 ton per hari yang masuk ke TPA.
"Jadi hampir 50 ton perhari naiknya sehingga kalau dirata-rata selama sebelum hari raya, 7 hari atau 6 hari sebelum hari raya itu meningkat sampai 20% dari 223 sampai menjadi 274 ton," katanya.
Namun setelah Lebaran, terjadi pengurangan peningkatan jumlah tonase sampah menjadi 10% dari hari-hari sebelumnya, yaitu dari 223 ton per hari menjadi 260 ton per hari, dengan peningkatan hampir 25 ton perhari.
Berkaitan dengan keterlambatan penanganan sampah di hari Lebaran, Jujun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada kru dan armada kebersihan untuk berlibur Lebaran dan bersilaturahmi bersama keluarga.
"Dan oleh karena itu mungkin dari sisi pengangkutannya memang jadi terlambat sehingga di pagi hari banyak tumpukan sampah. Tapi alhamdulilah pada saat ke sore harinya yaitu sudah terkendali ya seperti itu, langsung seperti itu," lanjut Jujun.
Ia juga meminta agar masyarakat mematuhi peraturan untuk membuang sampah sekitar jam 9 malam hingga jam 5 pagi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam penanganan sampah secara optimal.