KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 17 Mei 2024
Dibaca: 211

KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK

GARUT, Tarogong Kaler - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, melantik 210 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Garut. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/05/2024). Mereka dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. 

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, para PPK yang dilantik telah melaksanakan proses seleksi mulai dari administrasi, tes tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT), hingga mengikuti fit and proper.

"Dari 1.198 yang waktu itu mengikuti CAT dan sekarang tersisa yang dilantik sebanyak 210 orang," tutur Dian.

Ia mengungkapkan masa kerja PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini selama 8 bulan ke depan, atau tepatnya hingga bulan Januari 2025 nanti.

Rencananya para PPK akan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek), setelah rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai dan diluncurkannya maskot serta jingle Pilkada Kabupaten Garut.

"Kami KPU berharap kawan-kawan PPK segera menyesuaikan diri, membaca setiap peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, keputusan KPU, agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka berpedoman terhadap peraturan dan perundang-undangan tersebut," ungkapnya.

"Diharapkan di PKPU 8 Tahun 2022 tentang badan adhoc di situ muncul kaitan dengan tugas fungsi dan wewenang badan adhoc khususnya PPK dan PPS," tandasnya.

Melalui hal tersebut ia berharap proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Garut, selain lancar dan aman, tetapi juga berkepastian hukum serta melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, berpesan, agar para PPK yang dilantik bisa secepatnya menyesuaikan diri dan memahami peraturan yang ada terkait dengan tugas, wewenang, serta kewajiban PPK, salah satunya yaitu memahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Silahkan mulai dibuka dipahami, jadi memahami bukan hanya membaca bukan hanya menghafal, kalau menghafal saya yakin yang hadir di sini kemarin saat tes wawancara pasti sudah menghafal semua, tapi bagaimana memahami karena ini langsung kita running, kita harus langsung bekerja," ujar Aneu.

Ia mengungkapkan, di Jawa Barat ada sekitar 3.135 PPK yang dilantik, dan tersebar di 627 kecamatan di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

Aneu pun menerangkan setelah dilantik, perjalanan PPK tidak akan lurus dan bagus, namun akan ada cobaan hingga godaan yang akan dihadapi oleh para panitia pemilih kecamatan.

"Saya 12 tahun yang lalu sama seperti bapak ibu yang hadir di sini, saya sama-sama pernah dilantik menjadi anggota PPK, jadi godaan cobaan itu bukan hanya datang kepada bapak-bapak KPU kabupaten/kota, bukan datang hanya kepada KPU provinsi, tapi mungkin esok lusa datang pada ibu dan bapak (yang hari ini dilantik), tapi diawali dengan niat yang baik," ucapnya.


Caption :

Pelantikan 210 PPK se-Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/05/2024). (Foto : Anggana Mulia Karsa & Rahmatillah Ramadhani/Diskominfo Kab. Garut).

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar