GARUT, Tarogong Kaler - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor : 40/HM.04-Pu/3205/2024 tentang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024, yang diterbitkan, Jum'at (5/4/2024).
Adapun pengumuman dan penerimaan karya berlangsung sejak tanggal 5 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB 20 April 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, ada beberapa ketentuan umum dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh para peserta dalam mengikuti Sayembara Maskot dan Jingle ini, salah satunya adalah setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalm format word atau txt.
Sedangkan untuk ketentuan khusus Maskot salah satunya adalah objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Garut.
"Untuk ketentuan khusus Jingle salah satunya adalah durasi jingle tidak lebih dari 2.4 menit dan tidak ada pengulangan," uhar Dian dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).