KPU Garut Bahas Tahapan Rekrutmen PPK dan PPS dalam Talkshow Radio

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Rabu, 08 Mei 2024
Dibaca: 239

KPU Garut Bahas Tahapan Rekrutmen PPK dan PPS dalam Talkshow Radio

GARUT, Tarogong Kidul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut hadir mengunjungi pendengar radio di Kabupaten Garut dalam program talkshow yang digelar Radio Streaming Intan Garut, Rabu (8/5/2024). Hadir sebagai pembicara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu.

Topik Pembahasan utama dalam talkshow kali ini adalah mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Garut. Rikeu Rahayu menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah mencapai fase rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rikeu menegaskan bahwa tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk rekrutmen PPK telah dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei di SMKN 1 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota PPS sudah dimulai dan direncanakan akan diperpanjang hingga Sabtu, 11 Mei 2024.

"(Tahapan rekrutmen untuk PPS) sama (dengan PPK), tahapannya ada penyerahan berkas, terus login di akun SIAKBA, kemudian penyerahan berkas ke KPU, setelah itu nanti ada penelitian berkas, dinyatakan lolos berkas, kemudian bisa mengikuti tes tertulis CAT, (untuk KPPS) juga sama," ujar Rikeu.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta harus menyediakan beberapa dokumen perlu disiapkan, seperti surat pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan fotokopi ijazah. Salah satu persyaratan kunci adalah ketidakbolehan menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa calon peserta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu tersebut.

Rikeu menegaskan pentingnya netralitas bagi penyelenggara Pilkada, sehingga mereka yang terlibat tidak boleh menjadi anggota partai politik selama 5 tahun ke belakang.

"Kalau misalnya pernah di partai politik ada surat pernyataan sudah tidak di partai politik selama 5 tahun, (karena) harus netral kalau penyelenggara, (jadi) tidak boleh (menjadi anggota politik selama 5 tahun ke belakang)," tandasnya.


Caption

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu hadir dalam Acara Talkshow FOKUS Vol. 41 bersama KPU Garut, di Studio Penyiaran Diskominfo Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (8/5/2024). (Foto : Ihsan Tadris Syifa, Febri Noptageri & Resya F/Diskominfo Kab. Garut). 

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar