KPPBC TMP C Tasikmalaya Apresiasi Kinerja Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut
Hingga Juli 2023 sudah mengamankan 3 juta batang rokok ilegal
GARUT, Tarogong Kaler - Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut menggelar Rapat Evaluasi Semester 1 Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2023, di Aula Hotel Tirtagangga, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (12/07/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tasikmalaya, Elly Safrida, menilai jika kinerja Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut khususnya di bidang Penegakkan Hukum sebagai yang terbaik di Priangan Timur, karena penegakkan hingga koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah sangat baik.
"Jadi dari mulai edukasi, terus juga sosialisasi, dan juga penegakkan hukumnya itu berjalan sudah masif lah ya," puji Elly.
Ia berharap ke depan Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Kabupaten Garut bisa terus meningkatkan kinerjanya, dan juga edukasi ke masyarakat bisa lebih ditingkatkan kembali. Selain itu, Elky berharap dengan optimalnya kinerja Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Kabupaten Garut, peredaran rokok ilegal di kota berjuluk kota intan ini bisa terus berkurang.
"Kalau Bea Cukai fokusnya ke penegakkan hukum, jadi (berharap) peredaran rokok ilegalnya berkurang, dan juga masyarakat lebih edukasinya bertambah biar aware terhadap rokok legal seperti itu," harapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan jika Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini tidak hanya penegakkan saja, melainkan juga ada di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga sosial.
Untuk di bidang penegakkan, imbuh Eko, pihaknya berkolaborasi bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, dibantu juga dari TNI-Polri, dan selalu mengadakan operasi-operasi yang diawali dengan Pulinfo atau Pengumpulan Informasi, dengan hasil pihaknya bisa melakukan pengungkapan hingga mengamankan hampir kurang lebih 3 juta batang rokok ilegal.
"Hasilnya Alhamdulillah kita mendapatkan bisa (melakukan) pengungkapan, pengungkapan dari beberapa operasi itu hampir 3 juta batang rokok, selanjutnya mungkin dari rekan-rekan lain juga ini sudah bergerak baik itu dari Kesehatan, baik dari sosial, terus juga dari sektor lainnya juga," tuturnya.
Selain penegakan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang barang kena cukai yang ilegal, baik secara langsung ke kalangan pelajar, pengusaha, hingga petani, maupun sosialisasi menggunakan media seperti pembuatan banner, billboard, hingga talkshow di radio-radio yang ada di Kabupaten Garut.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari pemakaian rokok ilegal yang saat ini sudah banyak menyebar di Kabupaten Garut. Masyarakat perlu waspada, mengingat dari segi kesehatan rokok tidak bercukai tidak terukur bahayanya dan merugikan negara.
"Karena tidak terukur jadi supaya menghindari, terus rokok yang tidak ada cukainya jelas merugikan keuangan negara, padahal keuangan negara adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tentu saja ini sangat mengganggu sekali dari masalah fiskal daerah," tandasnya.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kabupaten Garut, sudah ada sekira 5 kali operasi bersama yang dilakukan sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2023, di mana dari 5 operasi bersama itu berhasil mengamankan sekitar 3.071.119 batang rokok ilegal.
Pelaksanaan Rapat Evaluasi Semester 1 Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Aula Hotel Tirtagangga, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (12/7/2023). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Bagus Syah Putra/ Diskominfo Garut)
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Yanyan Agus Supianto