Kebakaran di Kampung Barusuda, Dua Unit Pemadam Kebakaran Diturunkan

By: Dinas Pemadam Kebakaran
Kamis, 13 Agustus 2020
Dibaca: 675

Kebakaran kembali terjadi, dua unit pemadam kebakaran diturunkan, menyusul kejadian kebakaran, tepatnya di Kampung Barusuda Kulon, RT.01 RW 08, Desa Barusuda Kulon, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, pukul 11.15 WIB, Kamis (13/08/2020).

Dengan respon time 25 menit, tim rescue Disnas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kabupaten Garut langsung menuju lokasi kejadian. Dibantu forkopimcam dan masyarakat setempat, api berhasil dipadamkan pukul 13.12 WIB.

Menurut Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan, Guriansyah, kabakaran diduga diakibatkan dari sambaran petir yang mengakibatkan arus pendek pada aliran listrik rumah,  menimpa rumah panggung milik Anang (52) dengan ukuran rumah 7x11meter persegi, dan  madrasah milik Ujang (60) dengan ukuran 5x8 meter persegi. Api pertama kali berasal dari rumah panggung yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya hingga kemudian merembet ke sebuah bangunan madrasah. Beruntung dalam musibah kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka, sementara untuk kerugian materi masih dalam perhitungan.

Guriansyah menghimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap musibah kebakaran, jika meninggalkan rumah agar mematikan api kompor, obat nyamuk dan listrik, karena berdasarkan hasil penyelidikan, korsleting listrik atau arus pendek menempati angka 60 hingga 70 persen sebagai penyebab terjadinya musibah kebakaran rumah dan gedung di Kabupaten Garut.

"Sisanya diakibatkan karena kelalaian seperti tabung gas yang meledak atau obat nyamuk yang terbakar," ujarnya.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ini terjadi karena adanya indikasi sambungan kabel listrik yang sengaja dipasang oleh pemiliknya secara tidak tepat atau ilegal. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan, meskipun daya listrik sebetulnya tidak memadai. "Hindari pemakaian listrik secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan jiwa. Pakai peralatan listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, dan steker dan lainnya yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK), atau Standar PLN (SPLN)."ujar Guriansyah didampingi Komandan Regu 2, Hendra Rahadian.




Komentar
Isi Komentar