Disdamkar Garut Lakukan Inspeksi di Gedung Perbankan dan Pusat Perbelanjaan

By: Dinas Pemadam Kebakaran
Minggu, 28 Pebruari 2021
Dibaca: 505

GARUT, Tarogong Kidul -  Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut kembali melaksanakan kegiatan inspeksi alat proteksi kebakaran di 9 lokasi, setelah sebelumnya juga menyasar 9 lokasi. 

Kali ini gedung perbankan dan pusat perbelanjaan menjadi sasaran Inspeksi yang dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 24 Februari secara berturut-turut di 18 lokasi dari target keseluruhan sebanyak 50 lokasi.

Menurut Kepala Disidankar, Aah Anwar Saefulloh, kegiatan ini meliputi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sensor Detector dan Hydrant. Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan di 3 Bank yang berada di jalan Ahmad Yani, diantaranya Bank BNI, BJB dan BRI.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan di lokasi tersebut masih belum ada instalasi Sensor Detector, baik Smoke Detector maupun Heat Detector sehingga disarankan adanya pemasangan dengan jumlah yang telah ditentukan dan langsung terkoneksi dengan fire alarm. Selain itu, di Bank BRI juga disarankan menambah kapasitas groundtank/tanon air," ujar Aah didampingi Kepala Bidang Pencegahan, Syam Sumaryana, Jum'at (26/2/2021), di Kantor Mako Disdamkar, Jalan Merdeka Garut.

Di hari berikutnya, Selasa (23/2/2021), Tim Disdamkar juga meninjau Bank Muamalat yang berlokasi di Jl. Ciledug dan Mal Ramayana Garut berlokasi di Jl. Guntur. Aah mengungkapkan, hasil pemeriksaan di Mal Ramayana, terdapat sensor yang tidak berfungsi, termasuk dengan sistem kontrol panelnya. Tim juga melakukan Commissioning Test Fire Hydrant, dimana ternyata selang pancar dalam kondisi kurang baik (bocor). Sensor detector yang terkoneksi ke fire alarm ini sangat penting keberadannya, apalagi bagi gedung pusat perbelanjaan dengan area yang cukup luas.

Selain Mal Ramayana, tim juga melaksanakan pengecekan di 4 lokasi pusat perbelanjaan, diantaranya Garut Plaza, Timezone, Toserba Yogya dan Asia Toserba.

'Hasilnya, di Asia Toserba posisi pemasangan APAR tidak sesuai dengan ketentuan Permen PU (Pekerjaan Umum) No. 26 Tahun 2008, dimana posisi seharusnya tidak lebih tinggi dari 1,5 m dan disarankan maksimal 1,2 m untuk APAR dengan berat kotor kurang dari 18kg. Sedangkan posisi APAR di toserba ini melebihi ketentuan tersebut," kata Kepala Seksi Pengurangan Risiko Kebakaran, Heri Susanto, yang turut meninjau di lokasi.

Hasil dari pemeriksaan di beberapa lokasi ini, tambah Heri, sebagian besar diantaranya masih membutuhkan penambahan kuantitas APAR, instalasi Sensor Detector maupun Hydrant.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan, Syam Sumaryana, menyatakan, pada bulan Maret mendatang, tim Disdamkar akan mulai melakukan inspeksi di bidang kesehatan. "Untuk bulan Maret nanti, tim mulai menyasar lokasi inspeksi di bidang kesehatan. Ke depannya juga masih banyak lokasi yang menjadi sasaran inspeksi ini, termasuk di wilayah selatan," pungkasnya.




Komentar
Isi Komentar