Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Pelatihan PPRG dan ARG untuk Tingkatkan Kapasitas ASN

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 30 Agustus 2024
Dibaca: 149

Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Pelatihan PPRG dan ARG untuk Tingkatkan Kapasitas ASN

GARUT, Tarogong Kidul - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut menyelenggarakan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG). Pelatihan berlangsung selama dua hari,  (28-29/8/2024), bertempat di Aula Gedung 1 Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut, Jl. Terusan Pahlawan No. 66, Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut.

Sebanyak 45 peserta dari berbagai instansi di Kabupaten Garut mengikuti pelatihan ini, terdiri dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RSUD dr. Slamet, serta 4 Perangkat Daerah Satuan Kewilayahan (Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, dan Samarang).

Pelatihan ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Hj. Ikeu Kania, M.Si., Guru Besar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Garut. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi integratif dalam setiap tahapan kebijakan dan program pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. 

"Penerapan PUG melalui PPRG di daerah dinilai dapat mendorong alokasi sumber daya pembangunan yang lebih efektif dan adil bagi seluruh masyarakat, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kaum difabel," kata Ikeu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Iryani, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi ASN di bidang perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. 

“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memahami secara lebih mendalam tentang pentingnya penerapan PPRG dan ARG dalam setiap program dan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Iryani, Kamis (29/8/2024), usai acara penutupan.

Kebijakan terkait PUG di tingkat nasional telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011. Sejalan dengan regulasi tersebut, Kabupaten Garut juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Tujuan dari pelatihan ini, kata Iryani,  adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM tim penggerak pemerintah Kabupaten Garut dalam penerapan PUG melalui PPRG, meningkatkan kemampuan perencana program di OPD untuk menyusun anggaran berbasis kinerja yang responsif gender, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pelembagaan PUG.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis tim penggerak dalam menyusun PPRG melalui pendekatan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS), serta memperkuat kompetensi SDM perencana dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD-PUG).


Caption :

Pelaksanaan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG), di Aula Gedung 1 Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut. (Foto : Dok. DPPKBPPPA Kab. Garut)

Penulis : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar