Dinas Perhubungan dan Polres Garut Gelar Penertiban Kendaraan di Area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jl. Ahmad Yani, Rabu (8/1/2020). Dari penertiban 5 unit kendaraan roda 2 dibawa ke Mapolres Garut, serta 5 unit kendaraan roda 2 lainnya diklakukan tilang.
Kadishub Suherman didampingi Kanit Dikyasa Polres Garut, mengatakan tujuan operasi ini agar tidak adanya kendaraan yang parkir sembarangan di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Selain itu, untuk membina dan meningkatkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat setempat sehingga dapat berperan serta dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancar lalu lintas di Kabupaten Garut.
Selain penertiban kendaraan, pihaknya melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang berada tepat di bawah lampu lalu lintas (Traffic Light) yang baru terpsang beberapa minggu lalu.
Kegiatan ini juga sebagai media sosialisasi keberadaan lampu lalu lintas ( Traffic Light ) yang baru terpasang, sesuai amanat undang-undang lalu lintas yang mewajibkan mensosialisasikan selama 6 bulan.
"Kedepan keberadaan PKL yang berjualan di bawah lampu lalu lintas sudah tidak diperbolehkan lagi," tegasnya.