Bupati Garut Terima Tim Surveyor Verifikasi Akreditasi Kars RSU Dr Slamet Garut

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Senin, 03 Pebruari 2020
Dibaca: 592

Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Senin (3/2/2020), menerima dr. Nieke Resmiati Saleh, MARS selaku Ketua Bidang Manajemen pada Tim Surveyor Verifikasi Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), didampingi Direktur RSU dr. Slamet Garut, dr. H.Husodo Dewo Adi, SpOT (K) Spine, Dewan Pengawas  Sirojul Munir serta jajaran pejabat  RSUD dr.Slamet Garut, di Aula Kantor Direktur RSUD dr.slamet Garut.

Menurut Direktur RSU dr. Slamet Garut, dr. H.Husodo Dewo Adi, kedatang tim surveyor untuk melakukan verifikasi kedua terhadap perencanaan perbaikan strategis yang menjadi rekomendasi tim verifikasi kepada pihak RSUD dr.Slamet. Tim ini akan menilai apa saja yang menjadi kekurangan selama ini, yang  akan menjadi bahan perbaikan bagi pihak RSUD dr.Slamet.

Diharapkan dengan verifikasi kedua ini dapat meningkatkan lagi mutu pelayanan di RSUD dr.Slamet  yang akan diakreditasi pada bulan Juli mendatang.

Sementara itu Bupati Rudy Gunawan mengungkapkan,  selaku bupati - pemilik rumah sakit mendorong agar pelayanan RSU dari segi apapun harus baik. "Dulu kondisi rumah sakit sangat gelap, tetapi melalui kerjasama secara bertahap kini lebih baik, kerja secara profesional kita terus tingkatkan," ujarnya.

Bupati berharap predikat Bintang Lima sebagai Rumah Sakit Akreditasi Paripurna harus dibuktikan kepada masyarakat, yang diraih melalui alur yang menyangkut profesional, baik dari sisi pelayanan medis dan yang menyangkut pelayanan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

“Karena itu, diharapkan dengan adanya verifikasi kedua ini dapat meningkatkan lagi mutu pelayanan di RSUD dr.Slamet karena bulan Juli nanti ada akreditasi yang sebetulnya,” imbuhnya.

Tahun 2018, RSU Slamet Garut  meraih akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan Predikat Paripurna/Penuh. Akreditasi penuh diperoleh, karena hasil penilaian mencapai 75% saat itu.

Akreditasi rumah sakit adalah sebuah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang dilkukan KARS  ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan, yang diatur melalui Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 1.




Komentar
Isi Komentar