Bupati Garut Lantik 36 Pejabat Struktural

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Senin, 23 November 2020
Dibaca: 382

GARUT, Tarogong Kidul --Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.22/Kep.1190-BKD/2020 Tanggal 23 November 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Bupati Garut, Rudy Gunawan melantik 36 pejabat struktural setingkat eselon IIIa, IIIb (administartor),IVa dan IVb (pengawas), bertempat di lapang Setda Kabupaten Garut, Senin (23/11/2020). Pelantikan ditandai dengan  pengambilan sumpah, dan penandatanganan Berita Acara Pelantikan.

Pejabat yang dilantik umumnya mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena mendapat promosi sebagai Pejabat Tinggi Paratama (setingkat eselon IIa). Diantaranya Diar Cahdiar yang telah malang melintang di dunia kesekretariatan, kembali dipercaya sebagai sekretaris, kini menduduki sebagai sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut. Selama sisa menjelang pensiun tahun depan, Bupati Garut secara khusus mengamanatkan kepada Diar untuk mentransferkan kemampuannya yang berhubungan dengan teknologi berupa sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government), apalagi tahun 2022 Kabupaten Garut bertekad penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik. “Oleh sebab itu Pa Diar, saya mohon di akhir-akhir memebri pengabdian, mentransfer kepada Agus Ismail (Kepala Bappeda) dan kawan-kawan tentang bagaimana teknologi yang berhubungan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik diterapkan di sistem perncanaan kita,” ucapnya.

Pengganti Diar cahdiar sendiri adalah Agus Barjah, yang sebelumnya menduduki jabatan kepala Bidang Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT). Jabatan yang ditinggalkan Agus disisi oleh Ubaidillah Syathori, yang sebelumnya m,enduduki Jabatan kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika. Sedangkan Egga Mahesa Suardi dipromosikan menjadi kepala bidang yang ditinggalkan oleh Ubaidillah Syathori.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Garut menyatakan, bahwa beberapa punya siklus yang perlu dipegang teguh. “sehingga sampai jam 12 malam saya menjaga siklus itu,” tuturnya. Bupati menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 yang bersandar kepada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, dimana pemerintah punya siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan siklus pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Oleh sebab itu, bupati minta kepada Bappeda agar sudah mulai membuat perencanaan tahun 2022. “Tentu saya minta ini dilakukan dengan efektif  dan efisien,” tegasnya. Menurutnya banyak yang harus diperhatikan, mulai dari pariwisata, pertanian, peternakan  hingga yang berhubungan dengan infrastruktur dasar.

Bupati Rudy berharap mulai Tahun 2021 untuk penyusunan APBD 2022 agar dilakukan  lebih tertib kembali dengan mengacu kepada Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, dimana pada awal proses perencanaan dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan  Pembangunan sesuai dengan tema RKPD (rencana Kegiatan Pembangunan Daerah). 




Komentar
Isi Komentar