Aplikasi I-Mut dan SBT Permudah Pelaporan Pelanggaran dan Mutasi ASN

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Sabtu, 19 Oktober 2024
Dibaca: 37

Aplikasi I-Mut dan SBT Permudah Pelaporan Pelanggaran dan Mutasi ASN

GARUT, Tarogong Kidul - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menyosialisasikan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).  Dua aplikasi Ini diperkenalkan guna memudahkan proses pengelolaan data kepegawaian di tingkat nasional.

Analis Pelanggaran Disiplin BKD Kabupaten Garut, Farhan Nur Abdul Aziz, yang juga turut mengikuti kegiatan melalui zoom meeting ini, Jum'at (18/10/2024), menjelaskan bahwa aplikasi SBT berfungsi sebagai portal pelaporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tujuan dari aplikasi SBT adalah untuk menyinkronkan data pelaporan pelanggaran disiplin ASN secara terpusat di BKN," ujarnya di Kantor BKD Garut, Tarogong Kidul.

Menurut Farhan, pelanggaran netralitas dapat mempengaruhi karir dan kenaikan pangkat seorang ASN. "Seorang ASN yang melanggar netralitas tidak mungkin naik pangkat," tegasnya. Sebelumnya, pelaporan pelanggaran netralitas dilakukan secara manual, namun dengan adanya kerjasama antara BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini aplikasi SBT hadir untuk memudahkan proses tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya tidak pernah ada pelaporan pelanggaran netralitas berbentuk aplikasi. Namun, dengan bergabungnya antara BKN dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maka saat ini dibuatlah aplikasi untuk digunakan sebagai media pelaporan pelanggaran netralitas.

"Jadi kita hanya menangani pelanggaran netralitas itu secara manual, sesudah terjadi pelanggaran netralitas terus ditelusuri sampai menjatuhkan sanksi netralitas, kadang kala mungkin di instansi yang lain ada yang melaporkan ke BKN, ada yang nggak," ujarnya.

Selain SBT, sosialisasi juga membahas aplikasi I-Mut, yang digunakan untuk pengelolaan mutasi dan pengangkatan jabatan ASN. "I-Mut sudah digunakan sebelumnya, namun kali ini sosialisasi lebih mendalam," kata Farhan. Aplikasi ini memungkinkan proses perpindahan jabatan dan permintaan persetujuan teknis (pertek) dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke Jakarta.

"Nah tata cara buat minta pertek itu lewat I-Mut, jadi kita gak manual pergi ke Jakarta, tapi kita masukan dulu ke I-Mut misal ada PNS atau ASN yang akan melakukan pelantikan," lanjutnya.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, Farhan menyambut baik penerapan I-Mut dan SBT sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Transformasi Digital dan pelaksanaan e-government. "Kami berharap aplikasi ini dapat mempercepat pengangkatan jabatan dan penanganan pelanggaran netralitas. Meski ada kelebihan dan kekurangan, kami akan berusaha beradaptasi dengan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.

"Kami juga berharap dengan adanya aplikasi ini ya bisa melakukan percepatan, dalam pengangkatan jabatan busa lebih cepat, dalam penanganan netralitas juga bisa lebih cepat," tandasnya.


Caption :

BKD Kabupaten Garut melaksanakan zoom meeting Sosialisasi Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual di Kantor BKD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum'at (18/10/2024). (Foto: Laras Annisa/ Diskominfo Kab. Garut).

Penulis :  Nindi Nurdiyanti 

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar