11,8 Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen di Garut Dapat Klaim Asuransi
GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyerahkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada sejumlah kelompok tani (poktan) yang mengalami gagal panen. Penyerahan klaim ini berlangsung bersamaan dengan apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (6/1/2025).
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyerahkan secara simbolis kepada para kelompok tani penerima klaim asuransi, yaitu:
1. Kelompok Tani Asih Saluyu, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, menerima Rp 16.800.000.
2. Kelompok Tani Harapan Mukti I, Desa Sindang Suka, Kecamatan Cibatu, menerima Rp 24.180.000.
3. Kelompok Tani Barokah Tani, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, menerima Rp 23.640.000.
4. Kelompok Tani Sukamulya, Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan, menerima Rp 6.000.000.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menyatakan bahwa klaim asuransi ini merupakan bagian dari upaya pelayanan Dinas Pertanian kepada para petani terdampak gagal panen. “Jadi, kami coba asuransikan, sehingga para petani yang gagal panen mendapatkan penggantian. Ini adalah langkah kami untuk membantu serta memfasilitasi petani dan kelompok tani di berbagai wilayah,” jelas Haeruman.
Ia menambahkan bahwa klaim asuransi ini diberikan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Cibatu, Tarogong Kidul, dan Pangatikan dengan total luas lahan mencapai 11,8 hektare. Tahun depan, Dinas Pertanian menargetkan cakupan klaim asuransi hingga 8.000 hektare.
Haeruman berharap para petani dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan lahan agar terhindar dari gagal panen. Ia juga mengimbau agar petani segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) jika terjadi serangan hama.
Dukungan Pemkab Garut dan Jasindo
Petugas Admin AUTP Jasindo Wilayah Priangan Timur, Wardita, mengapresiasi dukungan Pemkab Garut dalam memberikan fasilitas pembayaran premi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Selama dua tahun terakhir, Pemkab Garut telah memfasilitasi pembayaran premi melalui APBD II untuk membantu para petani,” ungkap Wardita.
Ia menjelaskan, premi asuransi dibayarkan sebesar Rp 36.000 per hektare per musim, dengan nilai klaim asuransi mencapai Rp 6 juta per hektare. Saat ini, terdapat 92 kelompok tani di Kabupaten Garut yang terdaftar dalam program AUTP.
Wardita berharap partisipasi petani dalam program ini semakin meningkat di tahun 2025, sehingga dapat melindungi mereka dari kerugian akibat gagal panen, termasuk yang disebabkan oleh bencana alam.
“Mudah-mudahan fenomena alam yang terjadi bisa meningkatkan minat petani untuk melindungi modal usaha mereka melalui asuransi ini,” pungkasnya.
Caption :
Kepala Distan Kabupaten Garut, Haeruman, menyerahkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada sejumlah kelompok tani (poktan) yang mengalami gagal panen dalam kesempatan apel gabungan di Lapang Setda Kabupaten Garut, Senin (6/1/2025). (Foto : Deni Seftiana/ Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut),
Penulis : Ridwan Nur Faozan
Penyunting : Yanyan Agus Supianto