Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat di SMKN 1 Garut

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
6 hari yang lalu
Dibaca: 17

Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat di SMKN 1 Garut

GARUT, Tarogong Kidul - Kelompok Kerja (Pokja) Anti Perbuatan Maksiat, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI), menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat. Kegiatan ini berlangsung di Dome SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jumat (13/9/2024).

Kepala Seksi Pencegahan Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Wati Karmila dari Tim Bimbingan Konseling (BK) Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat, Yulianti dari AUI, dan dirinya sebagai perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut.

Pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar generasi muda di Kabupaten Garut terhindar dari pergaulan bebas seperti LGBT dan minum minuman keras.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke tiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Dede.

Sementara itu, Wati Karmila, salah satu pemateri dari Tim BK Pokja Anti Perbuatan Maksiat, menyampaikan materi mengenai bullying, bahaya narkoba, LGBT, dan judi online. Menurutnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak 2016, salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus ke perilaku menyimpang adalah kurangnya kasih sayang dari orang tua atau latar belakang broken home.

Wati mengungkapkan, beberapa korban awalnya tidak berniat berperilaku menyimpang, tetapi karena merasa nyaman dan menemukan sosok yang mereka dambakan, akhirnya menjadi ketagihan.

"Setelah ketagihan dia itu yang tadinya korban, itu secara penelitian Ibu itu selama 3 bulan rata-rata menjadi pelaku, dan itu akan terus, terus, dan terus sehingga mungkin jadilah komunitas, dan ini yang bahaya," ungkapnya.

Ia mengimbau agar orang tua dan guru menjadi pendengar setia bagi anak, memberikan kasih sayang, dan menjadi role model. Selain itu, sistem reward and punishment yang edukatif perlu diterapkan sebagai bentuk penghargaan dan pembelajaran.

"Cobalah menjadi pendengar setia anak, apa pun yang dia katakan kita dengar walaupun kita lelah, cape, baik itu seorang Guru ataupun seorang seorang tua itu harus secara setia," pesannya.

Di sisi lain, Humas SMKN 1 Garut, Iwan Ridwan, menyambut baik sosialisasi ini yang diikuti oleh sekitar 1.800 siswa. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya perilaku menyimpang.

"Diharapkan siswa menyadari dan antisipasi agar tidak mendekati kegiatan-kegiatan yang seperti disebutkan dalam kegiatan barusan seperti itu," tandasnya.


Caption :

Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait Perbup Garut Nomor 47 Tahun 2024 tentang Anti Maksiat di SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (13/9/2024). (Foto : Anggana Mulia Karsa & Dok. Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat). 

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar