Terapkan Protokol Kesehatan di Ruang Publik, Satpol PP Turunkan 70 Personel

By: Satuan Polisi Pamong Praja
Rabu, 29 Juli 2020
Dibaca: 669

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menerjunkan  70 personel dalam upaya penerapan protokol kesehatan di ruang publik, salah satunya pemakaian masker. Sekretaris Satpol PP, Iwan Riswandi, Rabu (29/07/2020), mengatakan, kegiatan pengamanan dalam rangka penerapan AKB, dilaksanakan sejak sejak 1 Juni hingga 3 Juli lalu tersebar di beberapa titik keramaian kota, di antaranya Mall, Toserba, Rumah Sakit Pameungpeuk serta titik-titik keramaian lainnya.

Pihaknya diperbantukan bersama TNI/Polri melaksanakan protokol kesehatan berupa pembiasaan pemakaian masker, cuci tangan pakai air mengalir atau cairan alkohol (sanitizer) kepada pengunjung. Selain itu, pihaknya memberikan arahan kepada petugas/ security perusahaan dalam melaksanakan protokol kepada pengunjung.

Tim Gabungan yang ditempatkan di tiap mall dan pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Garut Kota, selain melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengunjung, petugas juga mengecek pengunjung yang tidak pakai masker, dan disarankan agar mencari atau membeli masker, atau disarankan untuk  kembali  pulang. Untuk penerapan protokol kesehatan di mal,  tindakan dilakukan oleh security perusahaan, sedangkan bagi OPD, pihaknya memberikan teguran lisan untuk segera menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Terhadap masyarakat, sosialisasi penggunaan masker di tempat keramaian, penerapan physical distancing, dan pembubaran aktifitas yang mengundang massa banyak,” Ujarnya, di Kantor Satpol PP, didampingi Kepala Bidang Ketentaraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Topan Sandi.




Komentar
Isi Komentar