Pemkab Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/1352/BKD, tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID) 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri PAN - RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah.
Kecuali kepala SKPD dan Pejabat Administrator, seluruh ASN dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement).
Wakil Bupati Garut, Rabu (18/03/2020), mengatakan, seluruh ASN melaksanakan tugas di rumah terkecuali yang piket dan yang melaksanakan pelayanan.
Helmi Budiman, menegaskan, sejak hari ini, Rabu (18/03/2020) seluruh ASN bekerja di rumah, kecuali petugas piket dan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing- masing. Secara teknis Dinas Kominfo akan menjadi bagian dari pengaturan FWA nantinya.
Namun demikian, wabup Helmi mengungkapkan, beberapa catatan bagi ASN yang berada di rumah tetap mengaktifkan alat komunikasi atau telepon selular (Whatssapp) nya online, baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada kepala dinas terkait tugasnya masing-masing.
Wabup mengingatkan, ASN tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah, kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan. "Kalau tidak ada ijin tidak boleh, jadi dia harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan kepala SKPD-nya masing-masing," ujarnya.
Pelaksanaan FWA sendiri mulai berlaku tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret, dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat.