Pelayanan Disdukcapil Mulai taggal 17 Maret Dibatasi

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 17 Maret 2020
Dibaca: 684

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menginstruksikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, mulai Selasa (17/03/2020) untuk dibatasi. Pelayanan Disdukcapil hanya dibuka jika ada keperluan administrasi yang sangat mendesak.

Helmi mengatakan, mulai Selasa (17/03/2020) pelayanan pembuatan KTP, akte, dan lainnya akan ditutup sementara. “Selama dua minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata Helmi, saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Garut, Senin (16/03/2020).

Jika pelayanan terus dibuka, imbuhnya,  ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus corona. Pihaknya melakukan antisipasi semata-mata  agar tidak terlalu banyak keramaian. “Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” ucapnya.

Helmi menambahkan, kantor-kantor pelayanan publik juga sudah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD), seperti penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer. “Penutupan ini sesuai keputusan pemerintah daerah. Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan,” ujarnya




Komentar
Isi Komentar