Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menginstruksikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, mulai Selasa (17/03/2020) untuk dibatasi. Pelayanan Disdukcapil hanya dibuka jika ada keperluan administrasi yang sangat mendesak.
Helmi mengatakan, mulai Selasa (17/03/2020) pelayanan pembuatan KTP, akte, dan lainnya akan ditutup sementara. “Selama dua minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata Helmi, saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Garut, Senin (16/03/2020).
Jika pelayanan terus dibuka, imbuhnya, ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus corona. Pihaknya melakukan antisipasi semata-mata agar tidak terlalu banyak keramaian. “Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” ucapnya.
Helmi menambahkan, kantor-kantor pelayanan publik juga sudah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD), seperti penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer. “Penutupan ini sesuai keputusan pemerintah daerah. Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan,” ujarnya