Lindungi Ruang Bersama, Upaya Pemkab Garut Demi Kenyamanan Bersama
Kebijakan ini bukan untuk melarang PKL berdagang, melainkan menegakkan peraturan dan memberikan alternatif tempat bagi PKL
GARUT, Tarogong Kidul - Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama unsur TNI Polri, gencar melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah perkotaan Garut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses jalan dan trotoar selama bulan Ramadan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, penertiban ini sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut. Ini juga sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota (khususnya), menertibkan dan pengawasan Pedagang Kaki Lima," kata Sekda Garut, Nurdin Yana, Selasa (9/4/2024).
Nurdin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang PKL berdagang, melainkan untuk menegakkan peraturan yang ada dan memberikan alternatif tempat bagi PKL yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum. Dalam implementasinya pun, tambah Nurdin, Pemkab Garut beserta Forkopimda Garut, tak hanya sekadar menertibkan saja, melainkan menyiapkan juga beberapa opsi tempat yang bisa digunakan oleh para PKL
Nurdin juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan individual atau keputusan Penjabat (Pj) Bupati Garut saja, melainkan hasil musyawarah Forkopimda termasuk di dalamnya terdapat unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga unsur tokoh masyarakat dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berkaitan dengan Bazzar Ramadan, pihaknya telah memberikan beberapa opsi yang dapat digunakan, seperti area parkir di Komando Distrik Militer (Kodim) 0611/Garut, Sumbersari, Gedung Bale Paminton, Gedung Lasminingrat, dan area Jalan Cikuray.
"Ini semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL. Mari kita bersama–sama ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah," ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto. Menurutnya, penertiban PKL merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan memberikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya di wilayah perkotaan.
Kebijakan ini juga sebagai respon terhadap desakan masyarakat untuk peningkatan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah perkotaan. Margiyanto menekankan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang antara Pemkab Garut dengan Forkopimda serta elemen lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tanggapan positif dari sebagian masyarakat menegaskan dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sesuai dengan prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Diharapkan kebijakan ini berkelanjutan dengan adanya lokalisasi untuk PKL agar mata pencaharian mereka tetap terjamin.
Undang (56), warga Kecamatan Karangpawitan, mengungkapkan, adanya penertiban ini juga dirasa sangat berpengaruh, selain meminimalisir kemacetan, juga mengurangi timbulan sampah yang cukup mengganggu kenyamanan para pemilik rumah yang tempatnya digunakan untuk berjualan.
"Bahkan, diharapkan kebijakan ini tidak hanya dilaksanakan tahun ini saja, melainkan terus berlanjut ke tahun-tahun berikutnya, dengan catatan adanya lokalisasi untuk PKL, sehingga tidak memutus mata pencaharian mereka," ujar Undang.
Hal yang sama juga diungkapkan Tana, warga Jalan Pramuka, yang menyambut positif kehadiran kebijakan penertiban parkir liar dan PKL ini. Menurutnya, pelaksanaan penertiban ini harus dilakukan secara persuasif, dengan pemberian peringatan hingga penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Harapannya marilah kembalikan Kabupaten Garut seperti dulu menjadi Kota Intan, saya sering ke luar kota, rapih-rapih dan bersih," ungkapnya.
Caption :
Suasana terkini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Selasa (9/4/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim/ Duskominfo Kab. Garut)
------------------------
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Yanyan Agus Supianto