GARUT, Tarogong Kaler - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan tiga zona untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Ketiga zona tersebut merupakan gabungan dari dua daerah pemilihan (Dapil), yaitu Zona A gabungan Dapil 1 dan 2, Zona B gabungan Dapil 3 dan 4, serta Zona C gabungan Dapil 5 dan 6.
Penetapan zona tersebut diputuskan dari hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Pemilu 2024, dihadiri para peserta Pemilu 2024, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, TNI/Polri, di Aula KPU Garut, Jum'at (19/01/2024),
KPU Garut berharap kesepakatan ini akan memastikan jalannya kampanye yang lancar, aman, dan terkendali, sekaligus mewujudkan penyampaian visi misi peserta Pemilu secara efektif kepada masyarakat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Dian Hasanudin, mengatakan keputusan resmi mengenai jadwal dan zona kampanye akan segera diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kabupaten Garut. Dian berharap, dengan jadwal yang terstruktur ini, semua peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan tertib dan aman. Jadwal kampanye dengan metode rapat umum mulai dilaksanakan dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Nah yang kita sepakati hari ini kaitan dengan zona-zonanya, Alhamdulillah bisa berjalan namun mungkin nanti sore kita akan mengesahkan ya jadwal tersebut dalam bentuk Keputusan KPU," ujar Dian usai memimpin rakor.
SK tersebut, imbuh Dian, bisa menjadi pedoman untuk para peserta Pemilu khususnya partai politik, yang akan melaksanakan kampanye melalui metode rapat umum. Oleh karena itu, dengan jadwal yang terstruktur, diharapkan semua elemen khususnya para peserta Pemilu bisa melaksanakan kampanye dengan tertib, aman, dan nyaman, sehingga para peserta Pemilu bisa menyampaikan visi misi kepada masyarakat dengan lebih baik.
"Kami berharap semua partai politik menaati aturan yang sudah ditetapkan, kami berharap partai politik itu bisa melaksanakan semua tahapan kampanye khususnya (kampanye) rapat umum, dan memperhatikan aspek-aspek yang sudah kita tetapkan," ucapnya.
Sementara itu, Nuni Nurbayani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut, menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu diharapkan tidak melanggar aturan, termasuk larangan terhadap praktik _money politic_ dan ujaran kebencian.
"Juga betul-betul menggunakan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan pelanggaran pada intinya," tutur Nuni.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, menyatakan kesiapan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan pihak lainnya dalam mendukung suksesnya kampanye rapat umum. Nurrodhin juga mengimbau agar peserta kampanye menjaga keamanan dan kenyamanan, khususnya jika ada konvoi atau arak-arakan.