KPU Garut Musnahkan 6.263 Surat Suara Tidak Layak
Dimusnahkannya surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara
GARUT, Tarogong Kaler - Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri acara Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/2/2024).
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan bahwa pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan sebanyak 5.975 lembar surat suara yang tidak layak pakai dan 288 kelebihan surat suara untuk pemilu 2024.
Barnas menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti dari transparansi yang dilaksanakan guna melancarkan pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan esok hari di tanggal 14 Februari 2024. Selain pemusnahan surat suara yang rusak, Barnas menyampaikan bahwa pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara.
"Lalu kita juga barusan sudah melihat ada penandatanganan berita acara, antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian, yang tentu kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawal suara dari tempat ke tempat," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori surat suara yang dimusnahkan yaitu kategori baik atau surat suara lebih yaitu sebanyak 288 lembar surat suara, dan surat suara rusak hasil dari sortir lipat (sorlip) sebanyak 5.975 lembar, yang merupakan surat suara untuk Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, dan DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.
"Itu petunjuk dari juknis kaitan dengan mekanisme pemusnahan, jadi di H-1 KPU wajib memusnahkan kelebihan dan surat suara yang rusak," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Dian, untuk surat suara cadangan telah diatur sebanyak 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan hasil pengemasan sebelumnya, surat suara sudah dinilai mencukupi jumlah DPT dan 2% cadangan.
"Ini hasil sortir dari mulai pelaksanaan sorlip, lalu dilaksanakan packing kemarin, untuk dimasukkan ke dalam kotak, dan didistribusikan ke PPK, lanjut ke PPS," lanjutnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa dimusnahkannya surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara, sehingga pada hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Caption :
Pelaksanaan pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/2/2024).
(Foto: Ilham Kautsar Prawira/ Moch Ahdiansyah/ Febri Noptageri/ Diskominfo Garut)
Penulis : Nindi Nurdiyanti
Penyunting : Yanyan Agus Supianto