Kepala Bidang Perlindungan Anak : "Sekolah Ibarat Rumah Kedua, Harus Bebas dari Kekerasan"
GARUT, Tarogong Kidul - Dalam rangka meningkatkan kesadaran terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, SD IT Persis Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengadakan diskusi panel pada Sabtu (19/10/2024). Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta yang terdiri dari komite sekolah, tenaga pendidik, dan perwakilan orang tua siswa, serta menghadirkan sejumlah narasumber ahli.
Diskusi ini membahas berbagai aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, hingga kekerasan berbasis gender. Semua bentuk kekerasan ini perlu diidentifikasi sejak dini agar dapat diatasi secara cepat dan tepat.
Salah satu narasumber kegiatan, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Budi Kusmawan, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa melakukan berbagai upaya guna memastikan agar perlindungan terhadap anak dapat terwujud di berbagai aspek, termasuk di lingkungan yang erat kaitannya dengan keseharian anak yaitu di satuan pendidikan.
Perlindungan anak di sekolah sangat penting karena sekolah merupakan rumah kedua bagi anak. "Maka perlu diciptakan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi anak, baik saat siswa mengikuti proses belajar mengajar, beraktivitas, berpendapat, berkreasi, bersosialisasi maupun saat siswa terlibat permasalahan," ujar Budi.
Budi memaparkan, peran orang tua juga sangat penting dalam tumbuh kembang anak khususnya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan menyenangkan, sehingga ketika anak datang ke sekolah merasa senang dan bisa mewujudkan prestasinya, di sisi lain diharapkan orang tua juga terlibat dalam proses belajar anak.
"Pelibatan seluruh warga sekolah, orang tua, komite, maupun peserta didik itu sendiri terkait dengan mekanisme pencegahan sampai ke mekanisme penanganan itu bisa terselenggara dengan baik sehingga kami harapkan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut menjadi sekolah yang betul-betul ramah terhadap anak" lanjutnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan Keputusan Bupati terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 46 Tahun 2024. Implementasi dari adanya keputusan tersebut, imbuh Budi, salah satunya dengan diselenggarakan sosialisasi pencegahan dan perlindungan anak di satuan pendidikan SD Islam Terpadu Persis Kecamatan Tarogong Kidul.
"Alhamdulilah hampir di satuan-satuan pendidikan ya mungkin satuan pendidikan di Kabupaten Garut sudah melaksanakan atau melakukan pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan," tandasnya.
Selaku penyelenggara kegiatan diskusi ini, SDIT Persis Tarogong Kidul telah membentuk tim khusus untuk memantau dan menangani insiden kekerasan, serta menyediakan dukungan psikologis bagi korban. "Kami telah menyiapkan kebijakan yang jelas dalam menangani kekerasan dan buku panduan untuk orang tua guna membantu pencegahan," ujar Kepala SDIT Persis Tarogong Kidul, Iyus Susanto, M.Pd.
Hal ini, menurut Iyus, dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan, agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan jika terjadi insiden kekerasan. "Kami ingin memastikan semua pihak aware, dan ketika orang tua melepas anaknya ke sekolah, mereka merasa aman dan nyaman, begitu juga anak-anak mereka," tambah Iyus.
Iyus mengungkapkan, langkah ini bukan hal baru di lingkungan pesantren, namun penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa anak-anak masih berada di bawah umur dan memerlukan perlindungan khusus. "Langkah terbaik kita adalah mencari solusi yang lebih baik ke depannya," tandasnya.
Dalam diskusi ini, para narasumber yang hadir antara lain Bambang Sugeng, S.Pd, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Garut; Briptu Rakhee T, penyidik Unit PPA Polres Garut; Budi Kusmawan, Kabid Perlindungan Anak DPPKBPPPA; dan Santi Yudhistira, dosen psikologi Universitas Negeri Jakarta. Mereka membawakan berbagai materi terkait perlindungan anak, mulai dari implementasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS), Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, perlindungan anak dan permasalahannya, hingga pendekatan psikologis dalam pencegahan kekerasan.
Para narasumber yang hadir dalam diskusi ini meliputi Bambang Sugeng, S.Pd. dari Dinas Pendidikan Garut, Briptu Rakhee T dari Polres Garut, Budi Kusmawan dari DPPKBPPPA, dan Santi Yudhistira, dosen psikologi Universitas Negeri Jakarta. Mereka menyampaikan materi seputar perlindungan anak, hukum terkait, serta pendekatan psikologis dalam pencegahan kekerasan.
Diskusi menghasilkan rekomendasi penting, seperti komitmen warga sekolah dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak serta pelibatan aktif orang tua dan siswa dalam menangani masalah kekerasan. SD IT Persis juga telah dinyatakan sebagai sekolah ramah anak, dengan komitmen untuk menghindari segala bentuk kekerasan.
Caption :
Pelaksanaan Diskusi Panel di SD IT Persis Kecamatan Tarogong Kidul yang berlangsung pada, Sabtu (19/10/2024). (Foto: Dok. Diskominfo Kab. Garut/Tangkapan Layar Acara Diskusi Panel)
Penulis : Yanyan Agus Supianto & Nindi Nurdiyanti
Penyunting : Yanyan Agus Supianto