Guru dan Siswa Diskusikan Bahayanya Bullying di Kalangan Pelajar

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Kamis, 13 Pebruari 2020
Dibaca: 1355

Bullying atau perundungan belakangan menjadi viral, tidak hanya lingkungan pendidikan, namun merebak dikalangan masyarakat, termasuk pemerintah. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB DPPPA) Kabupaten Garut mencatat tahun 2019 terdapat kasus kekerasan anak yang terlaporkan sejumlah 20 kasus dengan orban 64 orang anak, namun dari data tersebut tidak ada laporan tentang perundungan.

Permasalahan perundungan  menjadi topik Pembahasan Para utusan dari Dewan Pendidikan, SMA/SMK, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dalam gelaran Focus Group Discussion (FGD) Bahaya Perundungan atau  Bullying di Kalangan Pelajar di Tingkat Polres Garut, digagas Polres Garut, Rabu (12/02/2020), di Hotel Redante, Jalan Raya Samarang (Hampor), dengan tema "Pencegahan dan Penanggulangan Perundangan/Bullying di Kalangan Pelajar".

Salah seorang peserta, Dian, dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, mengingat agar ada batasan-batasan tentang perundungan, sehingga  tidak berdampak  terhadap hilangnya kreativitas anak menyalurkan rasa berhumornya dengan lingkungan sosial sekolah, meski ia setuju agar dilakukan pengawasan  bersama. Merujuk Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak 

Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam Pasal 10, bahwa tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, salah satunya wajib membentuk tim penanggulangan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan  adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Forum juga sepakat, masalah perundungan menjadi di komitmen dan urusan bersama. Persoalan ini juga hendaknya diselesaikan bersama dalam semangat bermusyawarah (Restoratif of Justice). Untuk penyelesaian berbagai permasalahan di sekolah, Polres Garut menyarankan agar dibentuk FKPM  di lingkungan sekolah sebagai wadah komunikasi antara seluruh pihak dalam menjaga dan memelihara kondusivitas kamtibmas.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menyarankan agar siswa diberi media seluas-seluasnya untuk aktif di organisasi baik di sekolah atau organisasi kemasyarakatan semisal IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah), IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) atau ortom-ortom lainnya.

Kanit PPA Polres Garut, Ipda Gopar Suryadi Mulya, merujuk Pasal 76c Undang-Undan Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang dilarang menempat, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau  turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Gopar mengingatkan bila terjadi kekerasan di sekolah atau lingkungan lainnya, tidak segan-segan untuk melapor ke sekolahnya, melaporkan ke orang tuanya dan pihak berwajib. Pihak berwajib sendiri akan menawarkan ke pihak pelapor apakah akan diselesaikan secara musyawarah atau jalur hukum.

FGD yang dibuka resmi Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, berlangsung hangat, menghadirkan para narasumber; Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir dan Kanit PPA Polres Garut, Ipda Gopar Suryadi Mulya, yang dipandu Yan Agus Supianto dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut.




Komentar
Isi Komentar