Disdamkar Garut Sarankan SKPD Lengkapi Gedungnya Dengan Sistem Proteksi kebakaran

By: Dinas Pemadam Kebakaran
Kamis, 03 Desember 2020
Dibaca: 552

GARUT, Tarogong Kidul – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Garut, menyarankan gedung-gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut untuk melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai standar yang berlaku.

Kepala Disdamkar Garut, Aah Anwar Saefulloh, mengatakan bahwa sistem proteksi kebakaran di SKPD masih kalah dengan sistem proteksi yang ada di hotel-hotel. “Di Kabupaten Garut tersendiri, SKPD seperti rumah sakit  (dalam menghadapi kebarakan) kalah dari hotel.  Bahkan di rumah sakit tidak memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem proteksi kebakaran gedung-nya nihil (nol), hingga saat ini SKPD di Kabupaten Garut belum ada yang memenuhi kelayakan sesuai dengan standar Dinas Pemadam Kebakaran,” ujar Aah saat diwawancarai oleh Tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut di Kantor Disdamkar tepatnya di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Selasa (1/12/2020).

Aah menyampaikan, alat-alat yang harus diperhatikan untuk proteksi kebakaran ini seperti sprinkle air, smoke detector, dan hydrant gedung. “Hal yang harus diperhatikan dari alat-alat ini ialah semua alat pemadam kebakaran ini harus menempel (tertanam) di gedungnya, alat-alat yang harus tertanam di gedung seperti sprinkle air, smoke detector lalu hydrant gedung. Jadi ketika terjadi kebakaran di lantai 1, sudah tersedia hydrantnya. Jika terjadi kebakaran di lantai 2 ada dan  selang terdapat semua peralatan yang dibutuhkan untuk memadamkan api,” ucapnya.

Ia menyarankan untuk pembuatan gedung-gedung SKPD agar menganggarkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. “Saya memberikan saran kepada Pak Bupati untuk membuat SKPD layak sesuai dengan standar Disdamkar, saran yang saya ingin berikan ialah diharapkan ketika pihak berwenang untuk memberikan anggaran bagi pembuat sistem proteksi kebakaran gedung ketika membangun gedung-gedung SKPD," ungkapnya.

Saran ini, imbuhnya, termasuk teknis mengenai barang-barang apa saja yang dibutuhkan. Untuk pembelian barang pun, pihaknya kantor yang bersangkutan dapat membeli sendiri, namun untuk kualitas dan kuantitas barang harus dikonsultasikan kepada Disdamkar.




Komentar
Isi Komentar