Dinas Koperasi dan UKM Garut Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro

By: Dinas Koperasi dan UMKM
Sabtu, 19 September 2020
Dibaca: 1592

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai penanganan kebijakan keuangan negara pada masa pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia membentuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu bentuk dari program PEN ialah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Garut, Suhartono, mengatakan tujuan diberikan BPUM untuk memberi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro masih bisa melaksanakan kegiatan usahanya di tengah pandemi Covid-19, Jumat, (18/9/20).

Persyaratan untuk mendapat BPUM, tutur Suhartono, adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, ataupun pegawai BUMN/BUMD. Pendataan yang telah dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga 18 September dilakukan melalui dua tahap, yaitu sosialisasi langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM, maupun penyebaran surat edaran kepada camat se Kabupaten Garut untuk melakukan sosialisasi dan pendataan calon penerima. Suhartono menyebutkan bahwa bantuan BPUM akan dapat disalurkan pada akhir bulan September. Jumlah UMKM di Kabupaten Garut sendiri hingga 17 September 2020, tercatat sebanyak 150.176 UMKM menduduki kedua setelah Kota Bandung 150.557 UMKM dari total pengusul kabupaten/kota di Jawa Barat sebanyak 1.729.966 UMKM.

“Melihat dari pidato Bapak Presiden, maka bantuan ini bisa disalurkan di akhir September. Setelah ditutup pada hari ini, kemudian akan dilakukan seleksi oleh pengelola penanggung jawab di Kementrian Koperasi dan langsung disalurkan melalui bank penyalur bantuan ini,” ujar Suhartono.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati akan terjadinya penipuan, karena calon penerima nantinya tetap akan diminta nomor rekening dan nomor handphone. "Jangan sampai terjadi penipuan, apalagi minta nomor rekening. Silakan kontak Diskop & UKM bila ada permasalahan," ucapnya.




Komentar
Isi Komentar