Dikenai Sanksi, Bila Masyarakat Tidak Gunakan Masker

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 14 Juli 2020
Dibaca: 461

Pemerintah Kabupaten Garut akan memberlakukan dan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan lainnya. "Ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum tindakan tegas diberlakukan. Pada Juli ini akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat hendak keluar rumah," ucapnya di sela-sela acara kunjungan kerja di Kecamatan Kersamanah, Selasa (14/07/2020).

Helmi mengaku, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang justru berdampak negatif dalam penyebaran virus Covid-19. "Ya, di perkampungan masih banyak yang tidak menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 akan bisa mudah masuk," terangnya.

Wakil Bupati Helmi, mengingatkan agar pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa, selalu waspada dan mengingatkan masyarakatnya agar mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu Kepala Desa Mekarraya, Agus Soni mengatakan, sampai saat ini dalam penanganan Covid-19, seluruh aparatur pemerintah desa yang ada di Kecamatan Kersamanah terus menjalankan posko kesehatan. Bahkan, dalam memutus mata rantai selalu mengingatkan masyarakat agar berpola hidup sehat. "Penyemprotan disinfektan selalu kami lakukan. Hal ini guna memutus mata rantai," singkatnya. 




Komentar
Isi Komentar