BKD Garut Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Senin, 18 Desember 2023
Dibaca: 113

BKD Garut Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

GARUT, Tarogong Kaler - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional yang berlangsung di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (15/12/2023).

Kepala Bidang Pengembangan Karier BKD Garut, Evi Abdullah Balfaqih, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan manajemen kepegawaian berbasis karir sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja.

"Dan yang terakhir tujuan yang ingin diraih melalui kegiatan hari ini meningkatkan kemampuan pegawai untuk menjadi pejabat yang kompeten dan membangun kapasitas individu dan organisasi sehingga mampu mencapai tujuan organisasi," ucap Evi.

Ia memaparkan, sebelumnya pihaknya juga menyelenggarakan sosialisasi ini yang dihadiri oleh pejabat struktural. Namun pada kali ini, sosialisasi dihadiri oleh pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

"Hari ini kami sengaja mengundang bapak ibu pejabat fungsional sehingga harapannya terdapat sinergitas, pemahaman dan pelayanan yang tentu menjadi kewajiban kami lingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut," lanjutnya.

Evi menerangkan, Sekretaris Daerah (Sekda Garut), Nurdin Yana, telah mengamanatkan mengenai salah satu pasal pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana di dalamnya berisi bahwa jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan pelaksana.

Selain itu, jabatan ASN juga dikelompokkan menjadi jabatan manajerial dan jabatan non manajerial. Ia memaparkan, bahwa jabatan manajerial didefinisikan sebagai jabatan yang memiliki fungsi dan koordinasi untuk memimpin pegawai yang berada di bawahnya.

"Adapun jabatan non-manajerial adalah jabatan yang tidak memimpin bawahan dan tidak memiliki fungsi koordinasi secara khusus, sehingga dimana posisi bapak ibu dimana posisi kita sekalian itu sudah sangat jelas dan satu sama lain tidak tumpang tindih," katanya.

Ia menambahkan, bahwa pejabat struktural terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Sementara untuk pejabat non manajerial diantaranya yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

"Sehingga di mana posisi kita? Tentu posisi kita itu didasarkan pada tugas pokok dan fungsi, para pejabat fungsional melaksanakan pelayanan berbasis fungsi, pelayanan fungsional berbasis keterampilan dan keahlian," lanjutnya.

Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadikan jabatan fungsional ataupun non manajerial menjadi lebih profesional serta pejabat manajerial yang akuntabel.

"Tentu ini menjadi PR bagi kita semua khususnya BKD dengan support ibu bapak para pengelola kepegawaian dan para pejabat fungsional mewujudkan itu semua sebagaimana cita-cita presiden kita dalam rangka mewujudkan sumber daya aparatur yang luar biasa," tandasnya.

Caption:

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional yang berlangsung di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (15/12/2023).

(Foto: Sofyan Fauzi/ Diskominfo Garut)

Penulis : Nindi Nurdiyanti 

Penyunting : Ihsan Tadris Syifa




Komentar
Isi Komentar