Satpol PP Garut Tindak Tegas PKL yang Langgar Aturan, Termasuk Penertiban Toko yang Pajang Kontrasepsi

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 15 Maret 2024
Dibaca: 115

Satpol PP Garut Tindak Tegas PKL yang Langgar Aturan, Termasuk Penertiban Toko yang Pajang Kontrasepsi

GARUT, Tarogong Kidul - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area perkotaan pada Kamis pagi (14/3/2024). Kegiatan ini melibatkan 2 pleton personil dari Satpol PP Kabupaten, 1 pleton dari Polri, dan 1 regu dari TNI.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, penertiban ini dilakukan setelah hasil temuan dari patroli sebelumnya. Beberapa pedagang memaksamu memasang paratag atau bangunan semi permanen di lokasi yang sebelumnya dilarang, yakni dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI hingga Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru.

"Di lokasi yang memang selama ini dilarang untuk pemasangan paratag, yaitu dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI sampai Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru," ucap Eko dalam keterangan resminya.

Eko menjelaskan bahwa meskipun para PKL sebelumnya hanya menempel di sebuah toko, pada malam sebelumnya mereka memasang paratag secara paksa. Hal ini dianggap mengganggu pengguna jalan, sehingga Satpol PP segera melakukan penertiban.

Sebanyak 50 lapak termasuk roda jualan di sekitar Jalan Pramuka juga ditertibkan. Hal ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait penyimpanan roda jualan di depan rumah-rumah penduduk dari siang hingga malam.

"Setelah tadi malam kita mengimbau untuk membongkar sendiri tapi tidak diindahkan, akhirnya kita melaksanakan penertiban, adapun yang ditertibkan memang itu sekitar 50 lapak ya termasuk roda yang ada di Jalan Pramuka," lanjutnya. Eko berharap tindakan ini akan membuat masyarakat pengguna jalan merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa. 

Selain penertiban PKL, Satpol PP juga melakukan patroli terhadap rumah makan yang buka sebelum pukul 3 sore, sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap toko obat, minimarket, dan apotek yang memajang alat kontrasepsi secara terbuka di etalase tokonya, sesuai dengan maklumat yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan sepanjang bulan puasa.

"Dan pada malam harinya kita melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang dalam maklumat tersebut juga, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan," tandasnya.


Caption :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berkolaborasi dengan TNI Polri, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area perkotaan, Kamis pagi (14/3/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Garut)

Penulis : Nindi Nurdiyanti 

Penyunting : Yanyan Agus Supianto 




Komentar
Isi Komentar